Surabaya 30 Januari 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bertekad melakukan penataan parkir di Kota Surabaya. Penataan itu dilakukan untuk menjaga transparansi dan kenyamanan pengguna jasa parkir, serta meningkatkan iklim investasi di Kota Pahlawan ke depannya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerapkan berbagai upaya agar sistem perparkiran di Kota Pahlawan tertata lebih baik. Mulai dari menertibkan juru parkir (jukir) dan parkir liar, meniadakan parkir tepi jalan umum (TJU) di lokasi wisata Tunjungan Romansa, hingga penerapan parkir digital atau non tunai.
Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, cara ini dilakukan agar tidak ada lagi oknum tertentu yang mencoba menguasai lahan parkir dan membuat resah warga serta pengusaha di Kota Surabaya. “Maka dengan non tunai ini, tidak ada lagi uang yang keluar. Kemudian ketika ada satgas premanisme, bagi pengusaha Surabaya ketika punya lahan kemudian lahannya dikuasai, tolong disampaikan kepada satgas premanisme,” kata Wali Kota Eri, Jumat (30/1/2026).
Wali Kota Eri menyebutkan, ketika ada oknum yang mencoba menguasai lahan parkir di sebuah tempat usaha, maka pengusaha bisa langsung lapor ke Satgas Anti-Preman dan Mafia Tanah Surabaya. Dirinya memastikan, ketika pengusaha lapor, maka segera ditindaklanjuti oleh Satgas Anti-Preman dan Mafia Tanah dalam waktu 2×24 jam.
“Pengusaha tidak sendiri, Forkopimda Surabaya mulai dari Danpasmar, Kogartap, Polrestabes, Dandim bergabung. Karena saya dengan Cak Ji (Wakil Wali Kota Armuji) tidak bisa jalan sendiri, pasti bergabung dengan keamanan. Lalu kemudian kalau pengusaha tidak lapor? Gimana bisa mengerti kalau lahannya ditempati, jadi tolong laporkan itu biar diambil (ditindaklanjuti),” sebut Wali Kota Eri.
Oleh sebab itu, Wali Kota Eri ingin, persoalan parkir ini ditata menggunakan sistem, tujuannya agar permasalahan parkir di Surabaya bisa tuntas ke depannya. “Kalau kita menyelesaikan permasalahan seperti itu harus pakai sistem, nanti jangan sampai (wali kotanya) diganti siapapun, masih ada yang membayar parkir lebih dan masih dimintai. Akhirnya masalahnya terus bergulir, maka kami menyelesaikan masalah itu secara keseluruhan,” tuturnya.
Wali Kota Surabaya yang akrab dengan sapaan Cak Eri Cahyadi itu menyebutkan, penerapan parkir digital atau non tunai masih membutuhkan proses dan evaluasi ke depannya. Karena, sistem yang diterapkan oleh pemkot saat ini masih membutuhkan adaptasi dan sosialisasi lebih lanjut.
“Jadi nggak bisa langsung, seperti QRIS misalnya, sempat diprotes warga. Akhirnya, kami alihkan non tunai pakai e-tol. Nah, akhirnya kami sudah sediakan dua (metode pembayaran) pilihan, pakai QRIS dan e-tol, juga parkir berlangganan,” sebutnya.
Meski demikian, Cak Eri menambahkan, Pemkot Surabaya juga masih menerima metode pembayaran parkir tunai. Sebab, sesuai peraturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak untuk menerima uang tunai Rupiah sebagai pembayaran atau penyelesaian kewajiban, atau untuk transaksi keuangan lainnya.
“Kita tidak boleh menolak pembayaran tunai uang rupiah sesuai aturan negara. Mengubah kebiasaan orang ini tidak bisa langsung, maka kita ubah dengan sistem dan kita gerakkan. Siapa yang akan merasakan itu, ya warga Surabaya,” tandasnya. (bri)
