Surabaya 12 Januari 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Bukan setiap suara adalah kebenaran,
bukan setiap jumlah melahirkan kebijaksanaan;
di bilik suara harapan dititipkan,
di luar bilik, sering diperdagangkan.
Pancasila mengajarkan musyawarah,
hikmat memimpin arah kekuasaan;
demokrasi bukan sekadar memilih penguasa,
tetapi menjaga keadilan bagi kemanusiaan.
Langsung atau tidak, bukan soal utama,
amanah adalah ruh demokrasi sejati;
ketika kekuasaan lahir dari nurani bangsa,
rakyat hadir, bukan sekadar diberi janji.
Jika demokrasi kembali pada nilai dan akal,
bukan pada uang dan teriakan mayoritas,
Indonesia berdiri dengan nurani yang kekal,
demokrasi hidup, adil, dan bermartabat. (Obasa)
I. Pendahuluan: Demokrasi yang Disederhanakan
Sejak reformasi 1998, demokrasi Indonesia mengalami pergeseran besar dari demokrasi perwakilan menuju demokrasi elektoral langsung. Pilkada langsung kemudian diposisikan sebagai simbol utama demokrasi, bahkan seolah menjadi satu-satunya ukuran sah atau tidaknya demokrasi. Pandangan ini tidak hanya menyederhanakan demokrasi, tetapi juga berpotensi menyesatkan arah bernegara.
Demokrasi direduksi menjadi aktivitas mencoblos lima tahunan, sementara substansi demokrasi—keadilan, kebijaksanaan, dan kesejahteraan rakyat—sering terabaikan. Akibatnya, demokrasi menjadi mahal secara biaya, tetapi miskin secara nilai.
Padahal, dalam tradisi ketatanegaraan Indonesia, demokrasi tidak pernah dimaknai secara sempit. Demokrasi Indonesia sejak awal dirancang sebagai demokrasi berkarakter, bukan demokrasi prosedural belaka. Oleh karena itu, penting untuk menegaskan bahwa pilkada langsung bukan satu-satunya bentuk demokrasi.
II. Demokrasi Angka dan Ilusi Kedaulatan Rakyat
Demokrasi elektoral modern menekankan prinsip one man one vote. Secara teoritis, model ini menjanjikan kedaulatan rakyat yang utuh. Namun dalam praktik, terutama di negara berkembang, demokrasi elektoral sering berubah menjadi demokrasi transaksional.
Joseph Schumpeter menyebut demokrasi modern sebagai mekanisme kompetisi elite untuk mendapatkan suara rakyat. Dalam konteks pilkada langsung di Indonesia, kompetisi elite ini menuntut modal politik yang sangat besar, yang pada akhirnya mendorong:
politik uang,
ketergantungan pada pemodal,
dan korupsi kekuasaan pasca-pemilihan.
Rakyat memang memilih, tetapi pilihan itu sering kali dibentuk oleh uang, popularitas semu, dan pencitraan. Di titik inilah muncul ilusi kedaulatan rakyat: rakyat hadir secara prosedural, tetapi absen secara substantif dalam kebijakan publik.
III. Demokrasi Pancasila: Demokrasi Nilai, Bukan Demokrasi Pasar
Demokrasi Indonesia berakar pada Pancasila, bukan pada liberalisme. Sila keempat Pancasila dengan tegas menyatakan: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Rumusan ini mengandung makna filosofis yang dalam:
- Kerakyatan: kedaulatan tetap di tangan rakyat.
- Hikmat kebijaksanaan: keputusan harus bermoral dan rasional.
- Permusyawaratan: keputusan dicapai melalui dialog, bukan dominasi.
- Perwakilan: rakyat menjalankan kedaulatannya melalui wakil yang dipilih.
Menurut Prof. Notonagoro, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menolak absolutisme suara terbanyak. Demokrasi Pancasila menempatkan kebijaksanaan di atas angka, dan kepentingan bersama di atas kepentingan individu atau golongan.
Dengan perspektif ini, pilkada tidak langsung bukanlah pengingkaran demokrasi, melainkan perwujudan demokrasi yang bernilai dan beretika.
IV. UUD 1945 yang Asli dan Sistem Perwakilan
Dalam UUD 1945 sebelum amandemen, Pasal 1 ayat (2) berbunyi:“Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
Rumusan ini menunjukkan bahwa kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui lembaga perwakilan, bukan secara langsung. Presiden, kepala daerah, dan lembaga negara lainnya lahir dari mekanisme representatif.
Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa: “Pilkada langsung bukan perintah konstitusi, melainkan pilihan kebijakan politik.”
Dengan demikian, secara konstitusional:
pilkada langsung boleh,
pilkada tidak langsung juga sah.
Keduanya demokratis, selama dijalankan sesuai prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi.
V. Pilkada Langsung: Demokrasi Prosedural yang Mahal
Pilkada langsung memang membuka ruang partisipasi rakyat. Namun pengalaman lebih dari satu dekade menunjukkan problem serius yang bersifat sistemik.
Prof. Syamsuddin Haris mencatat beberapa persoalan utama:
- Biaya politik yang sangat tinggi.
- Politik uang yang sulit diberantas.
- Polarisasi sosial dan konflik horizontal.
- Kepala daerah terjerat kepentingan sponsor.
Tidak mengherankan jika banyak kepala daerah terjerat korupsi. KPK berulang kali menyatakan bahwa mahalnya biaya pilkada langsung adalah pintu masuk utama korupsi kekuasaan daerah.
Oleh: Basa Alim Tualeka (obasa)
bersambung
