More
    BerandaUncategorizedPILKADA Langsung Bukan Satu-satunya Demokrasi Menggugat Ulang Makna Kedaultana Rakyat Dalam Demokrasi...

    PILKADA Langsung Bukan Satu-satunya Demokrasi Menggugat Ulang Makna Kedaultana Rakyat Dalam Demokrasi Pancasila

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 13 Januari 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Demokrasi berjalan secara prosedural, tetapi gagal secara substantif.

    VI. Pilkada Tidak Langsung: Demokrasi Permusyawaratan

    Pilkada tidak langsung melalui DPRD sering dicap sebagai kemunduran demokrasi. Stigma ini lahir dari pemahaman demokrasi yang sempit.

    Prof. Mahfud MD menyatakan:

    “Demokrasi tidak harus selalu langsung. Demokrasi perwakilan justru lebih rasional jika pengawasannya kuat.”

    Dalam perspektif Demokrasi Pancasila, pilkada tidak langsung memiliki keunggulan:

    biaya politik lebih rendah,

    konflik sosial lebih kecil,

    seleksi calon lebih rasional,

    kepala daerah lebih independen dari pemodal.

    Pilkada tidak langsung menempatkan kualitas kepemimpinan di atas popularitas, dan kebijaksanaan di atas pencitraan.

    VII. DPRD: Antara Representasi dan Tantangan Moral

    Kritik utama terhadap pilkada tidak langsung adalah potensi transaksi politik di DPRD. Kritik ini valid, tetapi tidak menyentuh akar persoalan.

    Prof. Saldi Isra menegaskan:

    “Setiap sistem bisa korup jika aktornya tidak berintegritas.”

    Masalahnya bukan pada sistem perwakilan, melainkan pada:

    lemahnya etika politik,

    rendahnya akuntabilitas,

    dan pengawasan yang longgar.

    Karena itu, solusi bukan menolak pilkada tidak langsung, tetapi mereformasi DPRD secara serius.

    VIII. Desain Sistem Pilkada Tidak Langsung Tanpa KKN

    Agar pilkada tidak langsung sejalan dengan Demokrasi Pancasila dan bebas KKN, diperlukan sistem yang ketat:

    1. Transparansi Total
      Seluruh tahapan pemilihan dilakukan terbuka dan disiarkan ke publik.
    2. Voting Terbuka dan Bertanggung Jawab
      Setiap anggota DPRD wajib menyatakan pilihannya secara terbuka dan argumentatif.
    3. Pengawasan Hukum Berlapis
      KPK, BPK, dan aparat penegak hukum mengawasi sejak awal proses.
    4. Sanksi Keras dan Diskualifikasi
      Suap politik berujung pidana berat dan pembatalan hasil pemilihan.
    5. Kontrak Kinerja Kepala Daerah
      Kepala daerah terikat kontrak kinerja yang dievaluasi secara berkala.

    IX. Penutup: Meluruskan Arah Demokrasi

    Pilkada langsung bukan satu-satunya demokrasi. Demokrasi sejati tidak diukur dari seberapa sering rakyat memilih, tetapi dari seberapa adil, bersih, dan bermoral kekuasaan dijalankan.

    Kembali pada Demokrasi Pancasila bukanlah kemunduran, melainkan koreksi sejarah. Indonesia tidak membutuhkan demokrasi yang mahal dan gaduh, tetapi demokrasi yang bijaksana, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

    Demokrasi tanpa hikmat kebijaksanaan hanyalah prosedur kosong.
    Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang bernurani.

    Oleh: Basa Alim Tualeka (obasa)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru