More
    BerandaUncategorizedPolantas Polres Bojonegoro Sosialisasikan Syarat Pengurusan Duplikat STNK Hilang

    Polantas Polres Bojonegoro Sosialisasikan Syarat Pengurusan Duplikat STNK Hilang

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 29 Nopember 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Bojonegoro kembali turun ke lapangan untuk menyapa masyarakat sekaligus memberikan sosialisasi terkait tata cara serta persyaratan pengurusan duplikat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang.

    Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu (29/11/2025) pagi tadi, di kantor bersama Samsat Bojonegoro sebagai upaya Polres Bojonegoro meningkatkan pemahaman warga agar proses administrasi kendaraan bermotor dapat berjalan lebih mudah, cepat, dan sesuai prosedur.

    Dalam kegiatan tersebut, Baur STNK Aiptu Adib Murtadho menjelaskan bahwa masyarakat yang kehilangan STNK dapat mengurus kembali untuk diterbitkan duplikatnya.

    Adapun langkah yang perlu dilakukan yaitu membuat laporan kehilangan dari Kepolisian. Kemudian datang ke kantor Samsat dengan membawa persyaratan fotokopi KTP sesuai identitas pemilik kendaraan, fotokopi BPKB.

    “Kemudian dilakukan pengecekan fisik kendaraan oleh petugas”, ucap Aiptu Adib Murtadho.

    Setelah dilakukan pengecek fisik kendaraan, kemudian membawa seluruh berkas di loket administrasi dan kemudian akan diterbitkan duplikat STNK oleh petugas.

    Dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, Aiptu Adib Murtadho juga berpesan agar saat melakukan proses pengurus pengurusan dilakukan di kantor Samsat tanpa melalui perantara.

    “Saat ini pengurusan administrasi kendaraan di kantor Samsat sangat mudah dan cepat. Untuk itu hindari calo agar tidak membayar lebih”, pesan Aiptu Adib Murtadho.

    Dengan selalu mensosialisasikan mengenai tata cara dan kemudahan pelayanan di kantor Samsat, diharapkan warga masyarakat semakin mengerti dan paham mengenai mekanisme seluruh administrasi kendaraan dan wujud pelayanan prima Polri kepada masyarakat.

    “Urus duplikat STNK apabila mengalami kehilangan, demi menjaga legalitas kendaraan serta menghindari masalah saat pemeriksaan di jalan raya”, pungkas Aiptu Adib Murtadho.(yus)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru