More
    BerandaUncategorizedSasar Tiga Ruas Jalan, Satpol PP Surabaya Tertibkan 45 Tiang Fiber Optik...

    Sasar Tiga Ruas Jalan, Satpol PP Surabaya Tertibkan 45 Tiang Fiber Optik Tak Berizin

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 14 Februari 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) kembali melakukan penertiban terhadap puluhan tiang kabel fiber optik (FO) yang tidak mengantongi izin di sejumlah ruas jalan, Sabtu (14/2/2026). Dalam kegiatan ini, petugas menyasar tiga lokasi, yakni Jalan Ngaglik, Jalan Kapas Krampung sisi selatan, serta Jalan Kapas Krampung sisi utara.

    Penertiban tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan pada Sabtu (7/2/2026), Selasa (10/2/2026), dan Rabu (11/2/2026). Langkah ini dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menata jaringan utilitas agar lebih tertib dan aman.

    Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut pihaknya berhasil mengamankan total 45 tiang kabel fiber optik dari ketiga titik lokasi.

    “Di Jalan Ngaglik kami mengamankan 10 tiang, di Jalan Kapas Krampung sisi selatan 19 tiang, dan di sisi utara sebanyak 16 tiang. Jadi total ada 45 tiang yang berhasil kami tertibkan,” ujar Agnis.

    Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, tiang-tiang yang melanggar terlebih dahulu diberi penanda berupa stiker pelanggaran oleh tim dari DSDABM.

    “Penandaan ini bertujuan untuk mempermudah petugas di lapangan saat proses penertiban, sehingga lebih efektif dan terarah,” jelasnya.

    Selain menertibkan tiang, petugas juga melakukan penindakan terhadap sejumlah kabel fiber optik yang tidak sesuai ketentuan. Kabel-kabel tersebut kemudian dirapikan untuk menghindari kesan semrawut di ruang publik.

    “Kami juga menertibkan beberapa kabel yang melanggar, lalu dilanjutkan dengan perapihan agar kabel udara bisa tertata lebih rapi dan tidak mengganggu estetika kota,” jelasnya.

    Agnis menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.

    “Penindakan ini kami lakukan sebagai bentuk penegakan perda. Harapannya, seluruh penyedia layanan telekomunikasi dapat lebih patuh terhadap ketentuan perizinan yang berlaku,” tegasnya.

    Agnis menambahkan, penertiban serupa akan terus dilakukan secara bertahap di sejumlah ruas jalan lain yang telah dipetakan sebelumnya.

    “Rencananya penertiban akan berlangsung hingga minggu kedua Maret. Kami sudah memplot beberapa ruas jalan yang akan ditertibkan bersama DSDABM, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perhubungan (Dishub),” pungkasnya. (nis)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru