More
    BerandaPendidikanSPMB 2026/2027 Surabaya: Ujian Etik Kota Layak Anak dan Sekolah Ramah Anak

    SPMB 2026/2027 Surabaya: Ujian Etik Kota Layak Anak dan Sekolah Ramah Anak

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 5 Februari 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Surabaya sering dibanggakan sebagai Kota Layak Anak. Di saat yang sama, banyak sekolah di kota ini telah menyandang predikat Sekolah Ramah Anak (SRA). Dua label ini seharusnya saling menguatkan: kota yang ramah anak semestinya memastikan setiap sekolah aman, inklusif, dan berpihak pada tumbuh kembang anak. Namun semua predikat itu pada akhirnya diuji di satu titik yang sangat menentukan—pintu masuk sekolah, yakni Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

    Peralihan dari PPDB ke SPMB sejak 2025 membawa harapan baru. Bahasa kebijakan menjadi lebih manusiawi: peserta didik kembali disebut murid, zonasi berubah menjadi domisili. SPMB Surabaya 2025/2026 patut diapresiasi karena mulai menunjukkan keberpihakan: sistem lebih tertib, kanal aduan dibuka, dan afirmasi diperkuat. Namun pengalaman warga setelah pengumuman menunjukkan satu kenyataan pahit: sekolah ramah anak belum selalu dimulai dari proses penerimaannya.

    SPMB 2026/2027 karenanya bukan sekadar agenda teknis tahunan. Ia adalah ujian etik: apakah Surabaya mampu menyatukan tiga hal sekaligus—SPMB yang adil, Kota Layak Anak yang substantif, dan Sekolah Ramah Anak yang nyata.

    Pasca SPMB 2025/2026, muncul cerita-cerita yang nyaris seragam. Ada anak yang diterima di sekolah berlabel ramah anak, tetapi harus menempuh jarak jauh setiap hari. Ada anak dari keluarga rentan yang lolos jalur afirmasi, namun orang tuanya kebingungan menghadapi sistem baru tanpa pendampingan memadai. Ada pula anak berprestasi yang “menang seleksi”, tetapi kalah dalam kualitas hidup sehari-hari—lelah, tertekan, dan kehilangan waktu bermain.

    Semua itu sering kali sah secara aturan. Data valid. Sistem bekerja. Tetapi di sinilah problem etik muncul. Sekolah Ramah Anak seharusnya tidak hanya ramah di ruang kelas, tetapi juga ramah sejak proses seleksi.

    M. Isa Ansori

    Dalam kerangka Kota Layak Anak, prinsip kepentingan terbaik anak menuntut kebijakan pendidikan untuk melihat anak secara utuh: bukan hanya sebagai calon murid, tetapi sebagai manusia yang sedang tumbuh. Sementara dalam konsep Sekolah Ramah Anak, lingkungan belajar harus aman secara fisik dan psikososial, bebas diskriminasi, dan mendukung keseimbangan hidup anak. Ketika SPMB menghasilkan penempatan yang mengabaikan jarak, kelelahan, dan kondisi sosial, maka SRA berhenti sebagai label administratif.

    Perubahan zonasi menjadi domisili seharusnya menjadi pintu masuk ke pendekatan yang lebih manusiawi. Namun domisili tidak bisa dibaca sebatas alamat sah. Di Surabaya, banyak anak hidup dalam situasi kompleks: tinggal dengan wali, berpindah karena tekanan ekonomi, atau hidup di kawasan padat dengan keterbatasan ruang aman. Jika domisili dibaca kaku, anak justru dipaksa menyesuaikan diri pada sistem—sebuah ironi bagi kota dan sekolah yang mengaku ramah anak.

    Hal serupa terjadi pada jalur afirmasi. Afirmasi sejatinya adalah instrumen keadilan, tetapi tanpa kesinambungan dengan prinsip Sekolah Ramah Anak, ia mudah berubah menjadi jebakan sunyi. Anak diterima, tetapi sekolah belum tentu siap secara psikososial. Orang tua merasa dilepas setelah pengumuman. Dalam perspektif KLA dan SRA, afirmasi seharusnya berarti akses plus perlindungan—bukan hanya membuka pintu, tetapi memastikan anak merasa aman dan diterima setelahnya.

    Jalur prestasi pun menyimpan paradoks. Prestasi sering dianggap cukup untuk menghapus semua pertimbangan lain. Padahal, anak berprestasi tetap memiliki hak yang sama atas waktu istirahat, bermain, dan relasi sosial. Ketika prestasi justru mengharuskan anak bersekolah jauh dan kelelahan, maka baik prinsip Kota Layak Anak maupun Sekolah Ramah Anak sedang dikompromikan demi statistik.

    Teknologi dalam SPMB juga perlu dibaca ulang. Sistem digital memang penting untuk transparansi, tetapi pengalaman 2025/2026 menunjukkan bahwa kesalahan data kecil bisa berdampak besar. Dalam kota dan sekolah yang ramah anak, kesalahan sistem tidak boleh mengorbankan masa depan anak. Di sinilah pentingnya ruang koreksi manusia, verifikasi lapangan, dan keputusan yang mengedepankan empati.

    Yang paling luput dari SPMB selama ini adalah suara anak. Padahal partisipasi anak adalah prinsip utama Kota Layak Anak, dan mendengarkan murid adalah fondasi Sekolah Ramah Anak. Anak-anak Surabaya menjalani langsung dampak kebijakan ini—jarak sekolah, tekanan adaptasi, kecemasan awal masuk—namun jarang diajak bicara dalam evaluasi.

    SPMB Surabaya 2026/2027 seharusnya menjadi titik temu: bahwa Kota Layak Anak dimulai dari SPMB yang beretika, dan Sekolah Ramah Anak dimulai dari proses penerimaan yang adil dan empatik.

    Bukan dengan menambah aturan, melainkan dengan memastikan setiap keputusan—domisili, afirmasi, prestasi, dan koreksi data—diuji dengan satu pertanyaan sederhana: apakah ini membuat hidup anak lebih aman, lebih dekat, dan lebih manusiawi?

    Pada akhirnya, predikat Kota Layak Anak dan Sekolah Ramah Anak tidak diuji di panggung penghargaan, tetapi di pagi hari saat anak berangkat sekolah. Apakah ia berangkat dengan tenang, atau dengan beban yang terlalu berat untuk usianya. Di situlah SPMB menemukan makna etiknya.

    M. Isa Ansori, Kolumnis dan Akademisi, Pengurus Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ) Jatim dan Ketua DPP Koalisi Pegiat Pendidikan Ramah Anak Indonesia, Wakil Ketua ICMI Jatim, Dewan Pakar LHKP PD Muhammadiyah Surabaya

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru