More
    BerandaUncategorizedSurabaya Kota Layak Anak: Untuk Siapa?

    Surabaya Kota Layak Anak: Untuk Siapa?

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 25 Maret 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Sebagai warga Surabaya dan orang tua, saya merasakan ada sesuatu yang menggelisahkan, tentang kondisi anak anak Surabaya usia sekolah SMA yang putus sekolah dan trauma untuk hadir kembali ke sekolah, akibat perlakuan yang traumatik sebelumnya.

    Saya mencoba mendiskusikan dengan Kepala Dinas Pendidikan Surabaya dan Bappedalitbang Kota Surabaya bagaimana melakukan penjangkauan sebagai komitmen bahwa pemerintah hadir menangani persoalan mereka dan keluarganya.

    Dalam diskusi tersebut saya mencoba mengelaborasi persoalan anak anak dan keluarganya dan bagaimana pemerintah kota melakukan penjangkauan dan perlindungan serta penyelamatannya.

    Sebagai kota yang kerap dijadikan rujukan perlindungan anak, Surabaya kerap dipuji sebagai Kota Layak Anak yang layak dijadikan contoh. Banyak penghargaan diraih, program dijalankan, dan indikator administratif dipenuhi. Di atas kertas, kota ini tampak berhasil menghadirkan ruang yang aman dan ramah bagi anak.

    Namun, sebuah pertanyaan sederhana justru muncul dari kenyataan yang lebih sunyi: untuk siapa semua itu sebenarnya?

    Di balik taman-taman kota dan deklarasi sekolah ramah anak, ada anak-anak yang tidak lagi berada di ruang-ruang tersebut. Mereka putus sekolah di usia SMA, keluar dari sistem, lalu menghilang dari perhatian kebijakan. Tidak ada ruang belajar alternatif yang cukup, tidak ada pendampingan yang berkelanjutan. Yang tersisa adalah jalanan dan lingkungan yang seringkali tidak memberi arah.

    Sebagian dari mereka menghabiskan hari tanpa tujuan yang jelas. Berkumpul, bermain, sebagian mulai mengenal minuman keras, terlibat tawuran, atau sekadar “lontang lantung” di sudut-sudut kota. Mereka bukan sekadar anak yang “nakal”. Mereka adalah anak-anak yang kehilangan ruang untuk tumbuh.

    Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya menunjukkan bahwa kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus, termasuk yang berhadapan dengan hukum dan rentan secara sosial, masih terus ada. Sementara itu, laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia secara nasional juga mengindikasikan bahwa kelompok anak di luar sistem pendidikan merupakan kelompok yang paling rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan dan penyimpangan sosial.

    Di titik ini, persoalan tidak lagi bisa dilihat sebagai kasus per kasus. Ia adalah gejala dari sistem yang belum sepenuhnya hadir.

    Orang tua, dalam banyak situasi, bukan tidak peduli. Mereka justru berada dalam kondisi tidak berdaya. Tekanan ekonomi membuat mereka kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, apalagi mengarahkan anak remaja yang sedang berada dalam fase pencarian jati diri. Relasi pun seringkali menjadi renggang, bukan karena hilangnya kasih sayang, tetapi karena keterbatasan daya. Di titik inilah , ketika keluarga melemah, seharusnya sistem sosial mengambil peran.

    Di sinilah pertanyaan tentang kehadiran kota menjadi relevan. Urusan pendidikan menengah memang berada dalam kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tetapi ketika anak-anak di tingkat kota kehilangan akses belajar dan ruang tumbuh, apakah cukup jika pemerintah kota berhenti pada batas kewenangan?

    Hak anak tidak pernah mengenal sekat administratif. Ia tidak tunduk pada pembagian urusan antara kota dan provinsi. Ketika seorang anak kehilangan arah, maka yang dibutuhkan bukan penjelasan tentang kewenangan, melainkan kehadiran solusi.

    Konsep Kota Layak Anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan, pendidikan, dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembangnya. Prinsip ini juga dipertegas oleh UNICEF yang menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai dasar utama dalam setiap kebijakan kota.

    Pertanyaannya: di mana posisi anak-anak yang putus sekolah ini dalam kerangka besar tersebut?

    Jika mereka tidak lagi berada dalam sistem pendidikan formal, tidak terjangkau oleh pendidikan nonformal yang memadai, dan tidak menjadi bagian dari prioritas intervensi, maka mereka berada di ruang kosong. Ruang yang tidak tercatat dalam indikator, tetapi nyata dalam kehidupan.

    Sementara itu, kota terus bergerak dengan ritme keberhasilannya. Penghargaan diraih, indikator dipenuhi, dan laporan disusun. Namun di sisi lain, ada anak-anak yang tumbuh tanpa arah.

    Surabaya tentu telah melakukan banyak hal yang patut diapresiasi. Namun justru karena itu, kota ini memiliki tanggung jawab lebih besar untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang tertinggal di luar sistem.

    Kota Layak Anak tidak cukup dibangun dengan program. Ia membutuhkan keberanian untuk menembus batas kewenangan, menghadirkan inovasi kebijakan, dan menjangkau anak-anak yang selama ini tidak terjangkau.

    Lebih dari itu, kita masih membutuhkan satu hal yang sering luput: layanan yang benar-benar berpihak pada anak harus dapat dirasakan oleh siapapun mereka, tanpa membedakan dari mana asalnya. Kota Layak Anak tidak boleh hanya hadir untuk anak yang terdata sebagai warga, tetapi juga untuk anak yang hidup, belajar, atau sekadar berada di Surabaya.

    Dengan demikian, kampanye Surabaya sebagai Kota Layak Anak tidak hanya menjadi milik pemerintah kota atau anak-anak tertentu. Ia harus menjadi pengalaman bersama—dirasakan oleh seluruh anak, baik yang tinggal di Surabaya maupun yang datang dari luar. Suatu saat kita berharap mendengar anak anak yang bukan menetap di Surabaya dan berasal dari luar Surabaya bercerita bagaimana mereka diperlakukan dengan baik oleh sistem layanan kota layak anak Surabaya.

    Di sinilah ukuran sesungguhnya: bagaimana sistem kota ini melayani, menerima, dan memperlakukan setiap anak selama ia berada di Surabaya.

    Kota Layak Anak seharusnya tidak berhenti pada taman, program, atau penghargaan. Ia harus hadir dalam kehidupan anak-anak yang paling rentan—yang tak lagi sekolah, yang kehilangan arah, yang nyaris tak terlihat dalam statistik keberhasilan.

    Jika mereka tetap berada di luar jangkauan, maka pertanyaan itu akan terus kembali: Surabaya Kota Layak Anak—untuk siapa?

    M. Isa Ansori

    Kolumnis dan Dosen Pengajar Psikologi Komunikasi (Fokus Transaksional Analisis)
    Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Dewan Penasehat LHKP PD Muhammadiyah Surabaya
    Wakil Ketua ICMI Jawa Timur

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru