More
    BerandaUncategorizedTak Hanya Toko Modern, Pemkot Surabaya Juga Tertibkan Izin Parkir di Rumah...

    Tak Hanya Toko Modern, Pemkot Surabaya Juga Tertibkan Izin Parkir di Rumah Makan

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 16 Juni 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa seluruh tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir beserta petugas atau juru parkir (jukir) resmi. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa selain toko modern atau minimarket, pemkot juga menertibkan penyelenggaraan perparkiran di rumah makan atau restoran.

    “Rumah makan sama dengan toko modern, aturannya sama. Jadi (wajib) menyediakan tempat parkir dan 10 persennya masuk ke Pemkot Surabaya,” kata Wali Kota Eri usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (16/6/2025).

    Wali Kota Eri menjelaskan bahwa setiap tempat usaha berhak menentukan skema parkir gratis atau berbayar. Skema pertama, pajak parkir dibayarkan di awal bulan berdasarkan estimasi jumlah kendaraan harian yang masuk. Jika memilih skema ini, pemilik usaha wajib mencantumkan tulisan “bebas parkir” di lokasi usaha.

    “Kalau parkirnya dibayarkan oleh teman-teman toko modern, jadi dia bebas parkir. Jadi kalau selama (toko modern) tidak menghapus tulisan (bebas parkir), maka parkir gratis. Dan itu dibebankan toko modern,” jelas Wali Kota Eri.

    Sedangkan pada skema kedua, perhitungan pajak parkir dilakukan berdasarkan data riil jumlah kendaraan yang parkir setiap bulan. Dalam skema ini, toko modern diperbolehkan menarik retribusi parkir langsung kepada konsumen secara tunai maupun elektronik.

    “Jadi sebenarnya kalau dia (toko modern) mau narik parkir atau tidak, itu kewenangan mereka. Yang penting pajak parkirnya 10 persen dari jumlah kendaraan yang parkir,” terangnya.

    Wali Kota Eri menyatakan telah bertemu dengan para pemilik usaha untuk membahas sistem perparkiran tersebut. Ia pun menggarisbawahi pentingnya kejujuran pemilik usaha dalam menghitung jumlah kendaraan yang parkir. Sebab, sebelumnya ia menemukan pajak parkir toko modern yang hanya sebesar Rp175.000 per bulan dengan hitungan 15 mobil atau kendaraan per hari.

    “Jadi intinya sama saja, ketika dia (toko modern) mau berbayar atau tidak berbayar, maka pajak parkir yang diserahkan adalah sesuai jumlah kendaraan yang parkir di sana,” tuturnya.

    Selain itu, Wali Kota Eri menekankan bahwa setiap toko modern atau rumah makan juga wajib menyediakan petugas parkir resmi. Jika syarat ini tidak dipenuhi, tempat usaha bisa dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan. “Kalau mau buka segel, maka harus ada petugas parkirnya,” tegasnya.

    Selain toko modern, ia menegaskan bahwa aturan ini juga berlaku untuk tempat usaha lain seperti rumah makan, hotel dan restoran. Semua tempat usaha diwajibkan menyediakan lahan parkir dan membayar pajak parkir 10 persen ke Pemkot Surabaya. (sar)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru