Surabaya 5 Agustus 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Dalam rangka memperkuat legalitas sebagai organisasi berbadan hukum, jajaran Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Surabaya yang berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Ir. H. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc., melakukan kunjungan resmi ke dua instansi penting di Kota Surabaya, Selasa (5/8). Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyerahkan dokumen legalitas organisasi sebagai wujud pelaporan keberadaan organisasi sesuai amanat Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kunjungan diawali dengan penyerahan dokumen ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya. Dalam kesempatan tersebut, PSHT menyerahkan beberapa dokumen penting, antara lain:
a. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-06.AH.01.43.Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025 mengenai pembatalan SK sebelumnya atas nama Drs. Moerjoko,
b. Surat pemberitahuan pemulihan status badan hukum PSHT sesuai SK Menkumham Nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019,
c. SK Menkumham Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 tentang pengesahan PSHT di bawah kepemimpinan Dr. Muhammad Taufiq.
Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar sah bahwa kepengurusan PSHT yang legal saat ini berada di bawah Ketua Umum Muhammad Taufiq.

Setelah dari Bakesbangpol, rombongan pengurus PSHT Cabang Surabaya melanjutkan kunjungan ke Kantor Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Surabaya di kawasan Babatan, Wiyung. Mereka menyerahkan dokumen serupa guna menegaskan bahwa kepengurusan PSHT yang diakui secara hukum tidak bisa diklaim oleh pihak lain, khususnya yang mengatasnamakan Cabang Surabaya.
Dwi Eko Prastiawan, S.H., dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PSHT menyampaikan bahwa penyerahan dokumen ini merupakan bentuk komitmen PSHT dalam menjalankan tata kelola organisasi yang sesuai dengan ketentuan hukum. Ia menjelaskan bahwa dinamika dualisme kepengurusan di tubuh PSHT Surabaya telah selesai, dengan dasar putusan hukum tetap. Hal ini ditegaskan melalui SK Menkumham Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 yang menjadi pengakuan resmi pemerintah terhadap kepengurusan PSHT yang sah.
“Dengan ini kami pertegas keabsahan organisasi kami di mata hukum dan masyarakat. Ini juga menjadi langkah penting agar PSHT bisa kembali aktif dalam forum-forum resmi, termasuk kegiatan IPSI,” ujarnya.

Dwi juga menegaskan bahwa legalitas ini sekaligus menjadi dasar bahwa saat ini hanya ada satu kepengurusan PSHT yang sah, yaitu di bawah Dr. Muhammad Taufiq. Ia berharap tidak ada lagi hambatan administratif ke depannya, sehingga PSHT bisa lebih fokus pada pengembangan dan prestasi.
Ketua PSHT Cabang Surabaya, Kangmas Agus Sugiono, turut mengungkapkan rasa syukur atas selesainya proses legalisasi tersebut. Ia berharap PSHT dapat lebih maju dan menjalin kerja sama dengan berbagai perguruan silat lainnya.
“Memang pernah terjadi perbedaan internal. Tapi kini semuanya sudah jelas dan sah di mata hukum. Kami mengajak seluruh warga PSHT, khususnya di Surabaya, untuk kembali rukun, guyub, tanpa syarat, menjalin persaudaraan sejati. Mari kita jaga ajaran luhur Setia Hati Terate, dan tulis sejarah PSHT dengan tinta emas, bukan dengan luka,” ujar Agus penuh semangat.(jay)