Surabaya 05 Juni 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah resmi meluncurkan identitas visual baru kota berupa logo “Surabaya City of Heroes”. Peluncuran dilakukan bertepatan dengan resepsi Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-732 yang berlangsung di Balai Kota pada Sabtu (31/5/2025).
Dalam proses perancangannya, pemkot menggandeng Asosiasi Desainer Grafis Indonesia (ADGI) Chapter Surabaya, melalui mekanisme sayembara yang ketat. Sayembara ini mengedepankan orisinalitas dan proses desain yang sehat.
Proses sayembara diawali dengan panggilan terbuka pada 29 April 2025, dan berhasil menarik puluhan peserta dari berbagai provinsi di Indonesia. Dari sekitar 40 pendaftar, tiga peserta terbaik disaring untuk melanjutkan ke tahap pengembangan desain, yaitu Jafar Atthoyar, Christine Sutanto, dan Abraham Zoesa. Karya Jafar Atthoyar bertajuk “Surabaya City of Heroes”, akhirnya terpilih sebagai identitas visual baru Kota Surabaya.
Karya Jafar Atthoyar tersebut, mengusung filosofi bahwa “Heroisme hari ini adalah semangat kota yang hidup dari warganya”. Visualisasinya merepresentasikan huruf S (api sebagai semangat warga), unsur Sura & Baya (simbol keseimbangan), serta pusaran arah yang melambangkan gerak maju kota.
Ketua ADGI Chapter Surabaya, Andriew Budiman, menyampaikan bahwa seluruh peserta telah melewati tahapan seleksi portofolio dan rekam jejak sebelum mendapatkan pendampingan dari tim ahli. “Jadi peserta sudah kami seleksi terlebih dahulu dan prosesnya juga melalui pendampingan dari nol. Jadi kami mengikuti setiap prosesnya,” ujar Andriew Budiman, Kamis (5/6/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa pendekatan lintas disiplin diterapkan sejak awal proses sayembara, termasuk dengan melibatkan praktisi maupun akademisi lintas disiplin. Mereka terdiri dari ADGI, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (FIB Unair), Desain Komunikasi Visual ITS dan perwakilan dari Pemkot Surabaya.
“Pendampingan berlangsung selama tiga hingga empat minggu untuk memastikan proses berjalan sehat. Jadi (peserta) sayembara ini juga kami seleksi portofolio, maupun (Curriculum Vitae) CV-nya. Dengan begitu, selain teruji hasil kerjanya, juga teruji rekam jejaknya,” tegasnya.
Dalam hal penilaian, Andriew menekankan bahwa aspek estetika visual bukan satu-satunya pertimbangan. Kemampuan peserta dalam menerjemahkan visi dan misi kota serta Wali Kota Surabaya ke dalam sistem identitas visual juga menjadi perhatian utama. “Ada kemampuan menerjemahkan visi-misi kota dan wali kota juga. Kemudian, kemampuan menciptakan sistem visual. Karena nanti identitas visual itu diterjemahkan ke dalam berbagai turunan,” paparnya.
Tidak hanya itu, Andriew juga menegaskan bahwa orisinalitas desain merupakan syarat mutlak dalam sayembara logo baru Kota Surabaya. “Itu wajib. Maksudnya di setiap proses desain, dengan sendirinya, (orisinalitas) itu harus. Karena itu juga ada di kode etik asosiasi profesi kami,” jelasnya.
Bahkan, kata dia, seluruh peserta juga diwajibkan melakukan pengecekan mandiri untuk memastikan tidak ada kemiripan dengan karya yang telah ada sebelumnya. “Peserta yang terpilih, yang menang ini, mereka secara independen sudah melakukan pengecekan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur, Pahlevi Witantra, memberikan pandangan terkait aspek perlindungan merek dan hak cipta atas logo pemenang sayembara.
“Dari data yang disampaikan, bahwa logo yang akan didaftarkan (Merek) ini kan hasil sayembara. Bayangan saya, kalau itu sayembara artinya si pencipta memulai (desain) dari awal,” jelas Pahlevi.
Menurutnya, penggunaan font yang tersedia secara publik dalam desain logo tidak menjadi persoalan dalam konteks perlindungan merek. “Dari sisi merek, font yang sama pun tidak ada masalah, asalkan itu sudah ada di luar. Misal sama-sama pakai Times New Roman dan sebagainya, itu kalau dari sisi merek tidak ada masalah,” tegasnya.
Secara keseluruhan, Pahlevi menyimpulkan bahwa dari perspektif perlindungan merek, logo “Surabaya City of Heroes”, besar kemungkinan untuk lolos dalam proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). “Jadi kalau dari sisi Merek clear, tidak ada masalah kalau itu didaftarkan (Merek). Kemungkinan besar tidak akan ditolak atau lolos,” pungkasnya. (lys)