Surabaya 27 Januari 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan kebijakan baru ‘Beasiswa Pemuda Warga Kota Surabaya’ untuk siswa yang sedang menempuh pendidikan sekolah menengah atas (SMA) sederajat. Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa Kepada Pemuda Warga Kota Surabaya, ada beberapa poin perubahan, salah satunya mengubah ketentuan pemberian beasiswa menjadi Bantuan Sosial (Bansos).
Dalam perwali tersebut, bansos ini diberikan kepada pemuda warga Kota Surabaya yang telah masuk dalam penganggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025, khususnya bagi siswa yang sedang menempuh pendidikan jenjang SMA sederajat di sekolah swasta.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, perubahan aturan ini untuk menindaklanjuti adanya surat edaran (SE) Gubernur Jawa Timur. Dalam surat edaran tersebut, ia menyebutkan, tidak boleh ada tagihan dan penarikan untuk siswa SMA negeri sederajat.
“Kalau saya memberikan bantuan di negeri berbenturan dengan surat edaran ini, sehingga kami konsentrasi ke swasta. Karena apa? Karena negeri itu semuanya tanggungjawabnya provinsi, dan itu ada surat edarannya,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (27/1/2026).
Wali Kota Eri menjelaskan, ketika pemkot memberikan bantuan ke sekolah SMA negeri sederajat di Surabaya, hal ini bisa menjadi masalah baru ke depannya. “Jangan sampai nanti dianggap kekeliruan, karena kebijakannya (di SMA negeri) sudah gratis. Karena ada surat edarannya Bu Gubernur (Khofifah Indar Parawansah) itu full gratis,” ujar Wali Kota Eri.
Adanya kebijakan baru ini, Wali Kota Eri menekankan, tidak ingin ada lagi orang tua siswa yang merasa terbebani oleh tagihan lainnya di sekolah, seperti map raport hingga seragam. “Karena ini wilayah Surabaya, jangan aneh-aneh lah. Meskipun itu kebijakan SMA ada di provinsi, tapi kalau nagih uang ke warga miskin Surabaya, ya berhadapan sama saya dengan Cak Ji (Wakil Wali Kota Armuji),” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya, Arief Boediarto menjelaskan, bansos ini diberikan kepada siswa SMA sederajat di Kota Surabaya yang telah masuk dalam penganggaran APBD 2025, khususnya bagi siswa yang sedang menempuh pendidikan jenjang SMA/SMK/MA sederajat di sekolah swasta.
“Jadi ini untuk siswa SMA sederajat, kalau tahun kemarin mereka yang kita beri itu kan baik di SMA negeri maupun swasta, semua mendapatkan uang saku Rp200 ribu. Perubahan tahun ini berupa bansos untuk mereka yang posisinya di SMA swasta sederajat, bantuan pendidikan tersebut berupa uang biaya pendidikan Rp350 ribu per anak per bulan,” jelas Arief, pada (24/1/2026) lalu.
Arief mengatakan, bansos senilai Rp350 ribu tersebut, nantinya akan disalurkan oleh Pemkot Surabaya melalui rekening sekolah. Dirinya menyampaikan, alasan uang bansos itu disalurkan melalui sekolah agar bisa dimanfaatkan untuk biaya pendidikan.
“Sekarang uang itu langsung diturunkan ke tingkat sekolahnya sehingga biaya pendidikan anak-anak ini terjamin sampai lulus. Karena uangnya langsung masuk ke rekening sekolah, sehingga keberlangsungan pendidikannya tidak terganggu, dan sekolah sudah tidak boleh lagi memungut iuran lain karena sudah mendapatkan bansos tersebut,” kata Arief.
Selain bansos, Arief menyebutkan, siswa SMA/SMK/MA sederajat di sekolah swasta, juga mendapatkan bantuan seragam dan sepatu. Sedangkan untuk sekolah negeri, bantuan yang diberikan berupa seragam dan sepatu. “Bantuan yang berupa seragam putih abu-abu, pramuka dan sepatu akan diberikan ke penerima beasiswa sekolah negeri,” sebutnya.
Dirinya menekankan, bahwa Beasiswa Pemuda Warga Kota Surabaya ini untuk keluarga miskin, pra miskin, yatim, piatu, dan yatim-piatu. Selain itu, fokus sasarannya yakni bagi keluarga miskin yang masuk di dalam Desil 1 sampai 5, diutamakan yang berada di Desil 1 dan 2.
Arief menambahkan, perubahan kebijakan ini telah dilakukan beberapa kali sosialisasi ke kepala sekolah SMA negeri dan swasta sederajat yang anak didiknya mendapatkan beasiswa dengan didampingi oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jatim. Sosialisasi itu dilakukan pada 29 September 2025 secara daring dan 11 November 2025 secara luring.
Ia berharap, dengan adanya program ini Pemkot Surabaya bisa terus meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ke depannya. “Tidak hanya meningkatkan IPM, akan tetapi juga meningkatkan intervensi untuk mengurangi angka kemiskinan dan sebagainya,” pungkasnya. (her)
