Surabaya 13 Oktober 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Tim Panitia Penjaringan (TPP) Persatuan Basket Indonesia (Perbasi) Jawa Timur memastikan bahwa seluruh proses seleksi bakal calon Ketua DPD Perbasi Jatim telah disusun berdasarkan hasil rapat internal dan mengacu pada aturan organisasi.
Ketua TPP, Vinsent Guido Lasakar, menyatakan bahwa calon ketua harus memiliki dedikasi tinggi, karakter kuat, serta kesanggupan penuh waktu untuk mengelola organisasi secara total.
“Kami mencari sosok yang benar-benar aktif membangun bola basket di Jawa Timur, bukan hanya menjadi simbol di kepengurusan,” tegas Vinsent dalam konferensi pers di Surabaya, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, setiap calon wajib memiliki pengalaman minimal satu periode dalam kepengurusan Perbasi, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Persyaratan ini dimaksudkan agar calon benar-benar memahami arah pengembangan basket yang telah berjalan di daerah.
Selain itu, bakal calon harus mengantongi dukungan dari sedikitnya 15 ketua DPC Perbasi kabupaten/kota se-Jawa Timur. Vinsent menilai, pengalaman organisasi dan dukungan riil dari daerah menjadi indikator penting kualitas kepemimpinan calon.
“Kalau belum pernah terlibat dalam kepengurusan, kami khawatir calon tidak memahami realitas pembinaan basket di lapangan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari proses seleksi, calon juga diwajibkan membayar uang pendaftaran sebesar Rp150 juta. Dana ini disetor ke rekening resmi Perbasi Jatim dan sepenuhnya digunakan untuk mendukung kegiatan pembinaan bola basket di masa kepengurusan mendatang.
“Uang ini tidak dikembalikan, terlepas dari calon terpilih atau tidak. Namun tidak ada yang hangus, karena semua akan digunakan untuk pengembangan basket di Jatim. Artinya, setiap calon turut berkontribusi,” jelasnya.
Vinsent menegaskan bahwa aturan tersebut dirancang demi menjaga integritas proses penjaringan Ketua DPD Perbasi Jatim periode 2025–2029. Ia juga memastikan tidak ada keberpihakan terhadap calon mana pun, karena semua mekanisme sudah ditetapkan sebelum munculnya nama-nama calon di publik.
Adapun pengambilan formulir pendaftaran dibuka mulai 4 hingga 8 Oktober 2025, sedangkan batas akhir pengembalian berkas adalah 28 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB di Kantor Perbasi Jatim. Kehadiran langsung calon saat mengambil formulir juga menjadi tolok ukur keseriusan dalam mengikuti proses ini. Hasil verifikasi bakal calon dijadwalkan diumumkan pada 30 Oktober 2025.
“Selama syarat terpenuhi, siapa pun akan kami nyatakan sah untuk maju sebagai calon Ketua DPD Perbasi Jatim,” pungkas Vinsent.