More
    BerandaUncategorizedWakil Wali Kota Surabaya Armuji Tindak PT Suka Jadi Logam: Aktivitas Peleburan...

    Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Tindak PT Suka Jadi Logam: Aktivitas Peleburan Emas Dilarang di Permukiman

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 26 April 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak ke PT Suka Jadi Logam yang beroperasi di Jalan Raya Tengger nomor 92/59-I, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, pada Jumat, 25 April 2025.

    Inspeksi ini merupakan tanggapan terhadap keluhan warga Wisma Tengger mengenai dampak pencemaran lingkungan dari aktivitas peleburan emas yang dilakukan perusahaan tersebut. Warga mengeluhkan polusi udara dan bau menyengat yang dinilai membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

    Armuji yang didampingi Camat Benowo Denny Christupel Tupamahu, lurah setempat, serta Ketua RT 04/RW 06 Mardi, menyoroti pelanggaran izin bangunan yang seharusnya digunakan sebagai workshop dan tempat pengolahan sarang burung walet, bukan untuk aktivitas peleburan logam mulia.

    Ia menegaskan bahwa kegiatan industri yang mengandung zat kimia berbahaya seperti peleburan emas tidak boleh dilakukan di kawasan permukiman, melainkan harus berada di wilayah industri. Pemerintah Kota Surabaya pun mengambil langkah tegas dengan meminta penghentian sementara seluruh kegiatan peleburan hingga ada kejelasan hukum dan teknis lebih lanjut.

    “Saya sudah instruksikan agar kegiatan dihentikan. Kalau ingin melanjutkan, silakan pindah ke kawasan industri atau pergudangan,” ujar Armuji.

    Ia menambahkan bahwa pemerintah kota akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tak segan mengambil langkah hukum apabila perusahaan tidak mematuhi aturan yang berlaku.

    Sementara itu, Camat Benowo Denny menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah mengeluarkan surat peringatan pertama dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan dilakukan uji kualitas udara, baik ambien maupun dari cerobong asap.

    Apabila dalam tujuh hari tidak ada tindak lanjut dari perusahaan, maka peringatan kedua dan ketiga akan segera menyusul.

    Ketua RT 04/RW 06, Mardi, menegaskan bahwa aspirasi warga harus diutamakan. Ia menyebutkan sudah ada dua kali pertemuan resmi dengan pihak perusahaan, tetapi belum ada hasil yang memuaskan karena perusahaan masih menunggu keputusan rapat internal.

    Mardi berharap seluruh pihak, termasuk lurah dan camat, mengawasi dengan ketat agar tidak ada aktivitas ilegal yang dilanjutkan tanpa izin resmi. (her)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru