More
    BerandaUncategorizedWali Kota Surabaya Eri Cahyadi Terbitkan SE Jam Malam, Anak di Bawah...

    Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Terbitkan SE Jam Malam, Anak di Bawah 18 Tahun Wajib di Rumah Pukul 22.00 Malam

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 21 Juni 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya. Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah kota untuk menjaga dan melindungi hak-hak anak. Tujuannya memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. 

    Dalam konteks surat edaran ini, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

    Wali Kota Eri mengatakan, sebagai bagian dari jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF, Kota Surabaya berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. 

    “Pembatasan jam malam ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, guna menghindarkan mereka dari berbagai risiko seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu anak berkonsentrasi pada belajar dan beristirahat secara optimal,” kata Wali Kota Eri, Sabtu (21/6/2025). 

    Pemberlakuan jam malam bagi anak di luar rumah dimulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, ada beberapa pengecualian yang diizinkan, yakni anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

    Selanjutnya, anak yang mengikuti kegiatan keagamaan atau sosial kemasyarakatan di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/penanggung jawab.

    “Kemudian, anak berada di luar rumah bersama orang tua/penanggung jawab atau keluarga. Kondisi darurat, bencana, atau keperluan kesehatan mendesak. Serta, kondisi lain yang mendapat persetujuan dan sepengetahuan orang tua/penanggung jawab,” jelasnya.

    Selama jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan aktivitas di luar rumah/tempat tinggal, berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua, melakukan aktivitas yang mengarah ke tindak kriminalitas, atau mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, misalnya Komunitas Punk, Gangster, Balap Liar, Napza, dan lain-lainnya.

    “Anak juga dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, atau di jalanan,” imbuhnya.

    Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam, akan diberlakukan pendekatan persuasif dan edukatif sebagai prioritas utama. Selanjutnya, akan ada pembinaan oleh petugas terkait yang melibatkan orang tua/penanggung jawab. 

    Sanksi lain yang dapat diberikan termasuk kewajiban mengikuti program Rumah Perubahan dan Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS). Untuk kasus yang memerlukan penanganan khusus, akan dilakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Surabaya dan instansi terkait.

    “Orang tua/penanggung jawab yang anaknya melanggar juga akan dikenai sanksi berupa wajib mengikuti program kelas parenting orang tua, serta akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Ketua RW, Ketua RT, Kader Surabaya Hebat, dan Unsur Kelurahan/Kecamatan,” tegasnya.

    Oleh sebab itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyerukan pembinaan dan pengawasan bersama dalam penerapan jam malam ini melalui beberapa upaya. Antara lain, menghidupkan kembali program Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) / Jogo Tonggo Suroboyo di masing-masing wilayah, dengan fokus pada perlindungan anak.

    “Orang tua/penanggung jawab wajib berperan aktif sebagai garda terdepan dalam menerapkan 7 Karakter Anak Indonesia Hebat: bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat. Mereka juga wajib melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penerapan jam malam, serta mencari tahu keberadaan anak jika berada di luar jangkauan pengawasan,” terangnya.

    Orang tua juga diharapkan memberikan edukasi kepada anak terkait pencegahan dan konsekuensi hukum dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak.

    “Menerapkan gerakan 1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai Bersama Keluarga untuk meningkatkan komunikasi, kehangatan, kesehatan jiwa, dan ketahanan anak terhadap pengaruh negatif,” ujar dia.

    Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan Masyarakat diharapkan berpartisipasi dalam pengawasan dan pembinaan yang ramah anak.

    Pemerintah Daerah dan seluruh stakeholder terkait bertanggung jawab terhadap sosialisasi, implementasi, dan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala.

    “Dengan sinergi antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat, diharapkan kebijakan jam malam ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang optimal bagi generasi penerus Surabaya,” pungkasnya. (del)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru