More
    BerandaUncategorizedWaspada Riba, Pakar Ekonomi Islam UNAIR Ingatkan Siasat Halal Tukar Uang Baru

    Waspada Riba, Pakar Ekonomi Islam UNAIR Ingatkan Siasat Halal Tukar Uang Baru

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 9 Maret 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Menjelang perayaan Idulfitri, fenomena jasa penukaran uang baru di pinggir jalan kembali marak di berbagai sudut kota. Masyarakat sering kali rela menukarkan uang mereka meski terdapat selisih nilai, misalnya menukar uang Rp100.000 untuk mendapatkan pecahan baru senilai Rp90.000. Praktik ini pun memicu pertanyaan mengenai legalitasnya dalam perspektif hukum Islam.

    Menanggapi fenomena tersebut, pakar ekonomi islam sekaligus guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Imron Mawardi S P M Si memberikan penjelasan mendalam. Secara teoritis, uang dikategorikan sebagai barang ribawi, sebagaimana emas yang dijelaskan dalam hadis dan diperkuat oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Potensi Riba Fadhl dalam Selisih Nilai

    Prof. Imron menyampaikan bahwa sebagai alat tukar, uang harus diperlakukan sesuai kaidah pertukaran barang sejenis. Jika uang ditukarkan dengan jumlah yang tidak sama, transaksi tersebut masuk ke dalam kategori riba fadhl yang dilarang dalam Islam. Dalam pandangan syariah, syarat sah pertukaran uang adalah sama jumlahnya dan serah terima di tempat. Oleh karena itu, uang Rp100.000 wajib mendapatkan pecahan dengan total nilai Rp100.000 pula.

    “Dalam fatwa MUI, uang disifatkan sebagai alat tukar yang harus sesuai dengan hadis. Jika tidak ditukar dalam jumlah yang sama, terdapat riba di dalamnya. Hal tersebut tidak diperbolehkan,” tegas Prof. Imron. Ia menambahkan bahwa mengabaikan aspek kesamaan nilai ini dapat merusak keberkahan ibadah, mengingat larangan riba dalam Islam sangatlah tegas.

    Opsi Akad Jasa dan Pemanfaatan Jalur Resmi

    Terkait argumen penyedia jasa yang menyebut selisih uang sebagai ‘upah lelah’ atau biaya mengantre, Prof. Imron menyebutkan bahwa hal tersebut bisa menjadi solusi legal asalkan akadnya dipisah secara jelas. Memisahkan antara nilai nominal uang dengan biaya jasa (ujrah) adalah opsi terbaik untuk menghindari praktik riba. Dalam skema ini, masyarakat harus tetap menukar dalam nominal yang sama, sementara pembayaran jasa mengantre diberikan sebagai transaksi yang berbeda dan terpisah.

    Selain siasat akad tersebut, Prof. Imron mendorong masyarakat untuk lebih memanfaatkan sistem penukaran resmi yang disediakan oleh perbankan atau menggunakan ATM pecahan tertentu yang masih tersedia di beberapa titik. “Pemanfaatan pendaftaran online melalui web resmi bank jauh lebih aman daripada harus menukar di pinggir jalan,” pungkasnya. Meski penukaran uang di jalanan sudah menjadi budaya tahunan, kesadaran masyarakat untuk beralih ke jalur resmi sangat penting demi menjaga keamanan fisik serta kepatuhan terhadap hukum agama. (naf)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru