Surabaya 24 April 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, M. Arif Ardiansyah, Mewakili Kadis Dinsos Jatim secara resmi membuka Yayasan Darud Dawam mulai menangani permasalahan Narkotika, mengatakan bahwa kendati kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam penanganan Penyalahgunaan Napza dari tahun 2019 telah di take over (dialihkan) oleh Pemerintah Pusat (Kementerian Sosial RI) sebagaimana yang tertuang dalam UU Otonomi Daerah dan Permendagri 90 Tahun 2019, ancaman narkoba ini merupakan tantangan sosial, budaya, dan pembangunan. Kamis (24/4/2025)
Oleh karena itu, mengatakan, untuk mengatasi tantangan tersebut Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur akan tetap bersinergi bersama Stakeholder terkait, BNNP Jatim serta Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) untuk menangani penyalahgunaan narkoba di Jawa Timur. Maka yang kita lakukan adalah bagaimana mengadopsi pendekatan berbasis bukti ilmiah yang memusatkan pada pencegahan dan pengobatan. Hal ini harus terintegrasi dari semua stakeholder yang ada baik pemerintah, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, daerah, masyarakat, organisasi.
Di akhir sambutannya, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur menyampaikan mengajak seluruh komponen pemerintah, pendidik, dan masyarakat untuk saling bekerja sama dan bersatu dalam war on drugs atau perang melawan narkoba sesuai dengan kemampuan dan bidang masing-masing untuk mewujudkan Jawa Timur Bersih Narkoba
Sementara itu Pembinan Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial Daruddawam Taufiqurrahman mengatakan bahwa Yayasan Darud Dawam mulai menangani permasalahan Narkotika semenjak 2014 dicanangkan darurat narkotika oleh Presiden RI maka timbul kepedulian dari pengurus untuk membantu pemerintah dalam menangani permasalahan Narkotika tersebut.
Sehingga sampai saat itu, yayasan ini masih berdiri untuk menangani korban narkoba tersebut. Selain itu diawal tahun 2018, Yayasan Daruddawam dipercaya oleh Dinas Sosial Jawa Timur untuk menangani korban NAPZA yang dahulunya berada di UPT Rehabilitasi Sosial ANKN Surabaya.hal ini di katakan Pembina Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial Daruddawam. Taufiqurrahman, Kamis (24/4/2025)

Saat ini, Daruddawam telah membuka kembali rehabilitasi sosial rawat inap bagi klien korban penyalahgunaan napza dengan memadukan antara 2 metode rehabilitasi, yang pertama yaitu Theurapeutic Community (TC) yang mana metode ini yaitu terapi komunitas seperti mengadakan seminar antar teman, pembelajaran antar teman dan melatih anak untuk berani berbicara di hadapan teman-temannya. Sedangkan yang kedua yaitu dengan metode Religius yang meliputi shalat berjamaah, belajar membaca Al-Qur‟an.
Hasil survei nasional, menunjukkan prevalensi penyalahgunaan narkotika tahun 2023 bahwa angka prevalensi sebesar 1,73% atau setara dengan 3,3 juta penduduk Indonesia yang berusia 15-64 tahun. Data ini juga menunjukkan adanya peningkatan penyalahgunaan narkotika secara signifikan pada kalangan kelompok umur 15-24 tahun.
Angka kasus penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jawa Timur menempati urutan kedua secara nasional. Data yang dirilis oleh BNN Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, kasus penyalahgunaan narkoba di Jatim mencapai 5.000-6.000 kasus per tahunnya. Meliputi penyalahgunaan narkotika jenis ganja hingga sabu-sabu dengan rata-rata tersangka mencapai 6.000 orang.
Permasalahan penyalahgunaan Napza di Jawa Timur ini menjadi masalah sosial yang harus segera ditangani, pencegahan penyalahgunaan narkotika membutuhkan kesungguhan hati, pikiran, konsistensi, dan orientasi jangka panjang, yang dilakukan sebagai upaya investasi dalam membangun generasi masa depan bangsa yang unggul, berdaya saing, dan sehat tanpa narkotika.
Seiring dengan Program Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dalam penanganan penyalahgunaan Napza di Jawa Timur yang diejawantahkan gerakan mengajak seluruh lapisan, mitra, stakeholder bersama-sama melakukan upaya pencegahan, pemberantasan, dan untuk menyelamatkan generasi kita yang terkena narkoba. Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial Daruddawam, membuka kembali Layanan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) nya yang berupa layanan Rehabilitasi Sosial Korban NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan bahan Adiktif). (her).