More
    BerandaUncategorizedPemprov Jatim Melalui Disnakertrans Prov. Jatim Buka 54 Titik Posko Pelayanan Thr...

    Pemprov Jatim Melalui Disnakertrans Prov. Jatim Buka 54 Titik Posko Pelayanan Thr Keagamaan Tahun 2026 Secara Langsung Dan Online

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 25 Februari 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2026/1447 Hijriah ini, muncul kewajiban bagi pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh, baik pekerja/buruh dengan status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT). Hal ini bukanlah sekedar sebuah tradisi dari tahun ke tahun yang sifatnya dapat diabaikan, namun merupakan kewajiban pemberi kerja terhadap hak yang melekat pekerja/buruh yang harus dilaksanakan. Maka dari itu,

    pelaksanaannya mendapat perlindungan melalui peraturan perundangundangan terkait, yakni melalui Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan sebuah upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan, dimana terdapat

    banyaknya pengeluaran dalam mempersiapkan hari raya kegamaannya. Hal ini juga sebagai bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya, yang diharapkan pula dapat mendongkrak kinerja dan produktivitas pekerja/buruh dalam pekerjaannya. THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. THR Keagamaan dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan ke atas mendapat THR sebesar

    satu bulan upah. Sedangkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan, dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya, yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah. Adapun pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, untuk pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. Sedangkan untuk pekeria/buruh yang mempunyai masa keria kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Kemudian untuk pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

    Sebagai bentuk transparansi terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur pada tahun 2025, dari sebanyak 236 (dua ratus tiga puluh enam) pengaduan THR Keagamaan yang masuk, sebanyak 231 (dua ratus tiga puluh satu) pengaduan telah terselesaikan. 5 (lima) yang tidak terselesaikan tersebut antara lain disebabkan oleh data pengadu dan teradu yang tidak dapat terverifikasi dan ditindaklanjuti, serta lokasi terjadinya pelanggaran berada di luar wilayah Jawa Timur sehingga penanganan berada di luar kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    Dalam rangka memberikan kepastian hukum serta mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026, dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, peraturan perundang-undangan menegaskan agar Gubernur dan Bupati/Walikota untuk : 1. Mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Menghimbau Perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan; 3 3. Membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 pada masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

    Kadisnakertrans Prov. Jawa Timur Sigit Priyanto, S.T., MM. menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara konsisten akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026. Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha

    Tidak hanya itu, Kadisnakertrans Prov. Jawa Timur juga memberikan apresiasi kepada perusahaan di Jawa Timur yang akan membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan, serta mengimbau perusahaanperusahaan lain di Jawa Timur untuk juga melaksanakan pembayaran lebih awal. 54 Titik Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2026 melayani mulai tanggal 26 Februari s.d 17 Maret 2026 pada setiap hari kerja mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB (Senin s.d Kamis), dan pukul 08.00 – 15.30 WIB (Jumat). Posko THR Keagamaan Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 berlokasi di:

    a. Lingkungan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, 1 (satu) posko di Kantor Disnakertrans Jawa Timur Jl. Dukuh Menanggal 124-126 Surabaya, 14 (empat belas) UPT BLK Disnakertrans Jawa Timur (Pasuruan, Mojokerto, Singosari, Tulungagung-Trenggalek, Madiun, Kediri, Ponorogo, Tuban, Jombang, Nganjuk, Bojonegoro, Jember, Situbondo, dan Sumenep). b. 38 (tiga puluh delapan) Kantor Instansi yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur; c. 1 (satu) posko kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo. Pihak-pihak yang ingin berkonsultasi ataupun mencari informasi terkait pembayaran THR Keagamaan dapat menghubungi Posko Pelayanan THR Keagamaan pada alamat-alamat sebagaimana dimaksud, atau kepada Korwil dan Subkorwil Pengawasan Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Jawa Timur. (her)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru