Surabaya 26 Februari 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit setelah sahur maupun menjelang waktu berbuka puasa.
Imbauan ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat di wilayah Daop 8 Surabaya. Momentum Ramadan yang identik dengan kebersamaan kerap dimanfaatkan sebagian warga untuk berkumpul di sekitar rel. Padahal, jalur rel bukan ruang publik untuk beraktivitas. Area tersebut merupakan ruang manfaat jalur kereta api yang memiliki risiko tinggi dan secara khusus diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api.
Sepanjang tahun 2025, tercatat 23 kejadian temperan di wilayah Daop 8 Surabaya. Sementara pada periode Januari hingga Februari 2026 telah terjadi 7 kejadian serupa. Data tersebut menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih menjadi perhatian serius dan memerlukan kewaspadaan serta tanggung jawab bersama.
Secara regulasi, larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 199.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak dapat ditawar.
“Kami memahami bahwa Ramadan menjadi momen kebersamaan, termasuk kegiatan ngabuburit. Namun kami kembali menegaskan bahwa jalur rel bukanlah tempat untuk berkegiatan. Risiko kecelakaan sangat tinggi dan dapat berakibat fatal, baik bagi masyarakat maupun operasional perjalanan kereta api,” ujarnya, Kamis (26/02)
Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya secara konsisten melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui kunjungan ke sekolah, komunitas, dan berbagai forum edukasi publik. Patroli keamanan di sepanjang jalur rel juga terus ditingkatkan dengan pengawasan intensif pada titik-titik rawan, khususnya selama Ramadan hingga masa Angkutan Lebaran 2026.
KAI Daop 8 Surabaya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan. Apabila menemukan aktivitas berbahaya atau mencurigakan di sekitar jalur rel, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada petugas KAI atau aparat berwenang guna mencegah potensi kecelakaan.
“Melalui berbagai upaya ini, kami berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya selama Ramadan dan menjelang Lebaran. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Mahendro. (myo’)
