Surabaya 29 Juni 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Surabaya melakukan penandatanganan kerja sama strategis sekaligus menggelar seminar hukum bertajuk “Bolehkah Kebijakan Dikriminalisasi?”. Agenda yang berlangsung di Gedung Rektorat Unesa Kampus II Lidah Wetan pada Senin, 29 Juni 2026 ini menjadi langkah nyata Unesa dalam mempercepat kemandirian institusi guna memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum.
Wakil Rektor Bidang Hukum, Ketalaksanaan, Keuangan, Sumber Daya, dan Usaha Unesa, Prof. Dr. Bachtiar Syaiful Bachri, M.Pd., menyoroti bahwa dunia hukum saat ini tengah menghadapi dinamika besar akibat pesatnya perkembangan teknologi.
Oleh karena itu, penegak hukum dan akademisi dituntut untuk terus memperbarui kompetensi agar mampu menghadirkan solusi yang adaptif demi menjaga keseimbangan antara inovasi, keadilan, dan kepastian hukum.
“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan Unesa dapat lebih leluasa melakukan berbagai ekspansi, seperti pengembangan kewirausahaan, pengelolaan aset kampus, serta peningkatan di bidang akademik dengan dukungan dan perlindungan hukum yang kuat,” harapnya.
Setelah prosesi penandatanganan kerja sama selesai, Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto, S.H., M. Hum., memberikan pesan penting kepada para peserta seminar untuk terus giat belajar dan membaca.
Pihaknya meyakini bahwa kebiasaan belajar secara konsisten akan membentuk pribadi yang semakin beradab. “Kuliah itu hadir untuk memperluas kesempatan belajar. Belajar membentuk karakter dan meningkatkan kompetensi,” ucapnya.
Memasuki sesi materi, seminar ini menghadirkan pakar hukum terkemuka, Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Peradi Daerah Jawa Timur sekaligus Guru Besar Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.
Dalam paparannya, Prof. Hufron menjelaskan bahwa latar belakang munculnya diskresi atau kebijakan khusus adalah adanya kebutuhan mendesak bagi pejabat maupun institusi untuk mengambil keputusan secara cepat, terutama ketika peraturan perundang-undangan yang ada belum jelas, masih bersifat samar, atau bahkan belum mengaturnya sama sekali.
Tujuan utama pemberian diskresi tersebut sejatinya adalah untuk memperlancar penyelenggaraan pemerintahan, memberikan kepastian hukum, serta mengatasi stagnasi birokrasi demi kemanfaatan umum. Namun, pejabat tetap harus memahami batasan tipis antara wilayah administrasi dan hukum pidana.
“Pada dasarnya sebuah kebijakan atau diskresi tidak dapat dikriminalisasi. Namun, kebijakan dapat bergeser menjadi tindak pidana apabila mengandung unsur kecurangan, benturan kepentingan, perbuatan melawan hukum, dan kelalaian berat,” tegas Prof. Hufron.
Sebagai penutup, ia mengingatkan agar setiap kebijakan yang diambil oleh pimpinan institusi tetap aman secara hukum, keputusan tersebut wajib dilandaskan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Asas tersebut meliputi kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, serta prinsip tidak menyalahgunakan kewenangan (detournement de pouvoir). Melalui sinergi akbar ini, Unesa dan Peradi Surabaya berkomitmen untuk terus mengawal terciptanya iklim akademik dan usaha kampus yang progresif namun tetap taat hukum.(her)
