Lamongan, 5 Agustus 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Pengantar rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Lamongan telah disampaikan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dalam Rapat Paripurna, Rabu (5/8) di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan.
Penyusunan rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berpedoman pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Melalui perubahan KUA-PPAS tahun 2026, Pemkab Lamongan memastikan arah kebijakan anggaran tetap selaras dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan pembangunan yang berkembang. Hal tersebut dilakukan agar program dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif, terukur, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Melalui perubahan ini, pemerintah daerah memastikan agar arah kebijakan anggaran tetap selaras dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan pembangunan yang berkembang, sehingga program dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efektif, terukur, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes.
Dalam kerangka pembangunan daerah, kebijakan anggaran tetap diarahkan untuk memperkuat sektor-sektor strategis yang menjadi fondasi perekonomian daerah. Sebagai salah satu daerah penyangga pangan nasional, perhatian juga diberikan terhadap dinamika perubahan iklim, termasuk risiko kekeringan dan keterbatasan sumber daya air.
Selain itu, kebijakan anggaran diarahkan untuk memperkuat kualitas pelayanan publik, peningkatan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, serta berbagai program prioritas daerah dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Berdasarkan arah kebijakan tersebut, postur perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami sejumlah penyesuaian. Pendapatan daerah direncanakan menjadi sebesar 3 triliun 92 miliar 948 juta 259 ribu 800 rupiah atau meningkat 0,47 persen dibandingkan sebelum perubahan.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan meningkat menjadi 3 triliun 291 miliar 463 juta 737 ribu 478 rupiah atau naik 4,37 persen dibandingkan alokasi sebelum perubahan. Peningkatan belanja tersebut diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas, memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta mengoptimalkan pencapaian target pembangunan daerah.
Dengan peningkatan belanja yang lebih besar dibandingkan pendapatan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami defisit sebesar 198 miliar 515 juta 477 ribu 678 rupiah. Defisit tersebut meningkat 163,65 persen dibandingkan sebelum perubahan.
Pak Yes berharap dengan adanya pembahasan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dapat berlangsung secara cermat, objektif, dan konstruktif dengan tetap mengedepankan semangat kemitraan serta kepentingan publik.(dit)
