Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/u974239021/domains/draftrakyat.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
KI Jatim Gandeng Pemprov Perkuat Keterbukaan Informasi di Desa | Draft Rakyat
More
    BerandaUncategorizedKI Jatim Gandeng Pemprov Perkuat Keterbukaan Informasi di Desa

    KI Jatim Gandeng Pemprov Perkuat Keterbukaan Informasi di Desa

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya, 29 September 2026 | Draft Rakyat Newsroom –Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat keterbukaan informasi publik di tingkat desa melalui program Si Pinter Desa (Sinau Pengelolaan Informasi dan Keterbukaan Informasi Desa) Seri 14 yang menyasar Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbondo.

    Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (28/9/2026), tersebut diikuti 169 peserta dari berbagai unsur, meliputi 15 Diskominfo, 3 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), 41 kecamatan, 108 pemerintah desa, serta 2 pelajar. Peserta terdiri atas 136 laki-laki dan 33 perempuan.

    Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bondowoso, Ali Junaedi, S.Sos., menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik di tingkat desa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Menurutnya, pemerintah daerah dan pemerintah desa sebagai badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar, dan mudah diakses masyarakat melalui sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi yang baik. “Desa sebagai badan publik mempunyai kewajiban memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Oleh karena itu diperlukan tata kelola informasi yang efektif dan mudah diakses,” ujarnya.

    Ali menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026, Diskominfo berperan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat pemerintah daerah. Sementara itu, sekretaris perangkat daerah dan pejabat terkait berperan sebagai Pelaksana PPID yang membantu pelaksanaan tugas PPID.

    Ia menambahkan, kolaborasi Diskominfo, DPMD, kecamatan, hingga pemerintah desa diperlukan untuk mengatasi berbagai persoalan keterbukaan informasi, termasuk persoalan yang muncul di tingkat desa.

    Namun, implementasi keterbukaan informasi masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan anggaran, minimnya sumber daya manusia, kurangnya bimbingan teknis bagi PPID Desa, serta paradigma lama yang menganggap seluruh informasi bersifat rahasia. “Harapannya seluruh desa di Kabupaten Bondowoso dapat memiliki PPID Desa yang mampu mewadahi keterbukaan informasi publik secara optimal,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Situbondo, H. Moh. Hasan, S.Sos., menyampaikan bahwa penguatan PPID Desa dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) menjadi fokus pemerintah daerah dalam membangun ekosistem desa yang transparan dan berdaya.

    Ia menjelaskan, penguatan PPID diarahkan pada tata kelola informasi yang tertib, akuntabel, dan transparan. Adapun KIM didorong untuk meningkatkan literasi digital, mengembangkan ekonomi kreatif lokal, serta menjadi simpul penangkal hoaks di masyarakat. Untuk mendukung upaya tersebut, Pemkab Situbondo melakukan sejumlah langkah, di antaranya revitalisasi kelembagaan, bimbingan tata kelola informasi, digitalisasi layanan, akademi kreator konten, pemberdayaan ekonomi digital, hingga penyelenggaraan festival dan pemberian penghargaan kepada KIM.

    Keberhasilan program tersebut diukur melalui indikator kuantitatif dan kualitatif. Di antaranya, 80 persen desa binaan menerbitkan Surat Keputusan (SK) PPID Desa, 70 persen desa secara rutin memublikasikan ringkasan APBDes dan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa melalui kanal publik, serta bertambahnya jumlah KIM aktif di setiap kecamatan. “Selain itu, indikator kualitas yang ingin dicapai adalah meningkatnya ketahanan informasi masyarakat terhadap penyebaran hoaks,” ujarnya.

    Pada kesempatan yang sama, perwakilan DPMD Kabupaten Situbondo, Mikaila Khilsta, SE, menekankan pentingnya peran DPMD dalam mendukung keterbukaan informasi publik di desa melalui pendampingan, pelatihan, dan fasilitasi penyelesaian persoalan yang dihadapi pemerintah desa.

    Menurutnya, sinergi antara DPMD dan pemerintah desa diperlukan agar pengelolaan informasi publik dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. “DPMD hadir untuk memberikan pendampingan, pelatihan, serta membantu pemerintah desa dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik,” katanya.

    Komisioner KI Provinsi Jawa Timur, M. Sholahuddin, mengapresiasi partisipasi Diskominfo dan DPMD Kabupaten Bondowoso maupun Situbondo dalam program Si Pinter Desa Seri 14. Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan bersama bagi badan publik dan masyarakat.

    Menurut Sholahuddin, keterbukaan informasi memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui akses informasi yang memadai, masyarakat dapat mengawasi jalannya pemerintahan, memperoleh informasi yang dibutuhkan, serta memberikan masukan terhadap kebijakan yang dijalankan. “Keterbukaan informasi dapat mencegah kesalahpahaman dan konflik di masyarakat karena informasi yang diperlukan tersedia secara terbuka dan mudah diakses,” ujarnya.

    Sholahuddin juga mengingatkan pentingnya pembentukan PPID di seluruh badan publik, termasuk pemerintah desa. Ia berharap seluruh desa di Jawa Timur segera memiliki PPID Desa yang aktif dalam mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyajikan informasi publik kepada masyarakat. Selain mendukung transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, keterbukaan informasi juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana promosi potensi desa. Informasi mengenai potensi ekonomi, produk unggulan, dan berbagai sumber daya lokal yang dipublikasikan secara luas diharapkan dapat membuka peluang pengembangan ekonomi masyarakat.

    “Dengan keterbukaan informasi yang baik, desa dapat memperkenalkan berbagai potensi yang dimiliki kepada masyarakat luas dan membuka peluang pembangunan yang lebih besar,” tutupnya. (ern/ris)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru