Surabaya, 24 September 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang sekolah SD dan SMP Negeri di Kota Pahlawan untuk menjual seragam sekolah, termasuk seragam batik. Kebijakan ini diambil setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima beragam keluhan dari wali murid terkait variasi harga dan mahalnya seragam yang dijual di lingkungan sekolah.
Wali Kota Eri mengungkapkan bahwa dalam evaluasinya, ditemukan ketimpangan harga seragam yang cukup signifikan antara satu sekolah dengan lainnya. Di beberapa tempat, harga seragam batik bisa mencapai Rp115.000, padahal harga pasaran di luar sekolah hanya berkisar antara Rp80.000 hingga Rp90.000. Menurutnya, pemikiran variasi harga karena kualitas yang berbeda – beda akan menimbulkan ketimpangan sosial di antara para siswa.
“Kalau kualitas kain beda-beda, nanti siswa dari keluarga tidak mampu mendapat kain yang warnanya berbeda. Akhirnya tidak ada kesetaraan. Negara ini harus mengusung prinsip berdiri sama tegak, duduk sama rendah. Saya ingin semua siswa memakai seragam dengan standar dan kualitas yang sama, yang membedakan hanya identitas nama sekolahnya,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (24/9/2026).
Oleh karena itu, Pemkot Surabaya melarang pihak sekolah membebani siswa atau wali murid dengan penjualan paket seragam. Wali Kota Eri juga meminta pembelian seragam standar nasional (putih-merah untuk SD dan putih-biru untuk SMP), orang tua atau a wali murid dibebaskan membeli di mana saja.
“Kalau untuk seragam batik, saya ingin untuk SD sama semua dan untuk SMP juga sama. Jadi nanti akan diproduksi secara terpusat agar memiliki motif, warna, dan kualitas yang seragam dengan harga yang murah,” kata Wali Kota Eri.
Selain itu, ia menegaskan bahwa seluruh pengadaan seragam sekolah nantinya harus di bawah koordinasi Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, dengan patokan harga yang dipastikan lebih murah dibandingkan harga pasar retail di Surabaya.
“Saya berharap tidak ada lagi beban finansial yang memberatkan orang tua murid saat memasuki tahun ajaran baru, sekaligus menjaga rasa kebersamaan dan kesetaraan di antara para siswa di Surabaya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dispendik Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan bahwa marwah sekolah harus dikembalikan sepenuhnya pada fungsi edukasi. Guru dan kepala sekolah diminta fokus menjadi pengajar yang baik, tanpa dibebani urusan bisnis atau produksi seragam.
“Pak Wali Kota sudah memberikan arahan keras kepada kami dan seluruh pihak sekolah bahwa tidak boleh lagi ada penjualan seragam di lingkungan sekolah. Marwah sekolah kita kembalikan penuh untuk edukasi. Tugas guru dan kepala sekolah adalah menjadi pengajar yang baik bagi anak-anak Surabaya,” ujar Febrina.
Febrina menjelaskan, selama ini seragam nasional seperti Putih-Merah (SD), Putih-Biru (SMP), dan Pramuka memang sudah seragam dan dibeli secara bebas oleh masyarakat. Namun, seragam tematik seperti batik dan pakaian olahraga masih diproduksi secara mandiri oleh masing – masing sekolah dengan motif, desain, dan warna yang berbeda-beda.
Menurutnya, kondisi tersebut yang kerap memicu adanya ketimpangan serta perbedaan harga yang berpotensi merugikan wali murid. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Dispendik Surabaya menyiapkan solusi berupa penyamaan motif batik dan seragam olahraga untuk seluruh SDN dan SMPN se-Kota Surabaya mulai tahun depan.
“Tahun depan, seragam batik dan olahraga akan kita seragamkan untuk seluruh SD dan SMP negeri di Surabaya. Jadi seperti baju KORPRI bagi pegawai negeri, motifnya sama persis se-Surabaya. Tidak ada lagi sekolah yang bikin gambar atau desain sendiri-sendiri,” jelas Febrina.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, Dispendik Kota Surabaya saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. Motif batik khas Surabaya akan dirancang khusus, ditetapkan melalui payung hukum formal, dan nantinya diproduksi oleh pelaku UMKM lokal.
Terkait dengan pengadaan seragam, Febrina menegaskan kembali skema yang berlaku, antara lain seluruh kebutuhan seragam dipastikan tetap ditanggung gratis oleh Pemkot Surabaya melalui anggaran Dinas Pendidikan.
“Orang tua atau wali murid bebas membeli seragam di mana saja baik di toko umum maupun sentra UMKM sesuai dengan harga standar pasar,” imbuhnya.
Pihaknya juga menekankan peringatan Wali Kota Eri Cahyadi agar tidak ada lagi oknum yang mengambil selisih harga dari penjualan seragam melebihi harga pasaran.
“Sesuai arahan Pak Wali Kota, tidak dibenarkan mencari selisih harga. Jika di toko harganya Rp85 ribu, sekolah tidak boleh menjual di atas harga standar tersebut. Bahkan untuk stok yang masih ada, sekolah tidak boleh menjualnya untuk mencari keuntungan,” tegasnya.
Ia berharap, melalui standarisasi motif dan mekanisme penetapan harga yang terkendali untuk seragam dapat memberikan kepastian harga yang transparan bagi masyarakat. “Selain itu, kebijakan ini diharapkan juga dapat berdampak pada memberdayakan UMKM lokal di Kota Surabaya,” pungkasnya.(sar)
