Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/u974239021/domains/draftrakyat.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6260
Dinsos P3A Lumajang Ingatkan Batas Pengajuan Santunan Kematian Hanya 30 Hari | Draft Rakyat
More
    BerandaUncategorizedDinsos P3A Lumajang Ingatkan Batas Pengajuan Santunan Kematian Hanya 30 Hari

    Dinsos P3A Lumajang Ingatkan Batas Pengajuan Santunan Kematian Hanya 30 Hari

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Lumajang, 30 September 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Keluarga warga yang meninggal dunia perlu segera mengurus pengajuan santunan kematian apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Di Kabupaten Lumajang, permohonan santunan kematian memiliki batas waktu pengajuan maksimal 30 hari sejak tanggal kematian dan hanya dapat diajukan satu kali untuk setiap warga yang meninggal dunia.

    Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Lumajang, Vidia Prayuasmi, menjelaskan ketentuan tersebut perlu diperhatikan keluarga agar pengajuan tidak melewati batas waktu.

    “Pengajuan santunan kematian tidak dapat diajukan apabila sudah melewati 30 hari sejak tanggal kematian,” ujar Vidia, Selasa (29/9/2026).

    Selain batas waktu, ketentuan lainnya berkaitan dengan ahli waris. Apabila satu warga yang meninggal dunia memiliki lebih dari satu ahli waris, pengajuan santunan tetap hanya dapat dilakukan oleh satu ahli waris.

    “Kalau orang tuanya meninggal, kemudian ahli warisnya ada dua dan dua-duanya mengajukan, itu tidak bisa. Jadi cuma satu ahli warisnya,” kata Vidia.

    Artinya, satu warga yang meninggal dunia tidak dapat menjadi dasar pengajuan santunan secara berulang oleh beberapa ahli waris. Pengajuan hanya dilakukan satu kali melalui ahli waris yang mengurus permohonan.

    Ketentuan tersebut menjadi penting diketahui keluarga karena santunan kematian diberikan sebagai bantuan untuk meringankan beban keluarga miskin yang ditinggalkan. Besaran santunan yang diberikan kepada penerima yang memenuhi persyaratan adalah Rp1 juta.

    Santunan tersebut diprioritaskan bagi masyarakat miskin yang masuk dalam desil 1 hingga desil 5. Proses pengajuannya diawali dari pemerintah desa, kemudian berkas diverifikasi di kecamatan sebelum diteruskan kepada Dinsos P3A.

    Hingga September 2026, Dinsos P3A Kabupaten Lumajang mencatat sekitar 1.600 pengajuan santunan kematian dari berbagai kecamatan.

    Bagi keluarga yang memenuhi kriteria, memahami batas waktu dan ketentuan ahli waris sejak awal dapat membantu proses pengajuan berjalan sesuai mekanisme. Karena itu, keluarga tidak perlu menunggu mendekati batas waktu untuk mulai menyiapkan dokumen yang diperlukan. (MC Diskominfo Kab. Lumajang)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru