Surabaya, 9 Oktober 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Tim Patroli Air Provinsi Jawa Timur mendorong penataan legalitas usaha tambangan di sepanjang Kali Surabaya melalui Dialog dan Rembug Lingkungan yang digelar di Kantor Perum Jasa Tirta (PJT) I/DJA WS Brantas, Surabaya, Kamis (8/10/2026). Kegiatan ini melibatkan 28 pemilik tambangan dari Surabaya, Sidoarjo, hingga Tanjungsari, Gresik.
Selain mendorong pemenuhan perizinan, kegiatan tersebut juga menekankan pentingnya keselamatan penumpang, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta keterlibatan pelaku usaha dalam menjaga kualitas lingkungan sungai.
Koordinator Garda Lingkungan sekaligus Sekretariat Bersama (Sekber) Tim Patroli Air Jatim, Didik Harimuko, mengatakan kegiatan tersebut merupakan sosialisasi kedua mengenai legalitas usaha tambangan. Upaya ini dilakukan karena belum seluruh pelaku usaha memiliki dokumen perizinan yang lengkap.
“Legalitas ini penting, tetapi selain administrasi, operator juga harus memperhatikan SOP dan keselamatan penumpang. Aktivitas tambangan berkaitan langsung dengan keselamatan manusia,” ujarnya.
Didik menjelaskan, sebagian pemilik tambangan yang hadir telah memiliki sejumlah dokumen perizinan, baik terkait dermaga maupun operasional. Namun, masih ada pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan teknis, khususnya penyusunan kajian yang dipersyaratkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
Untuk membantu mengatasi kendala tersebut, pelaku usaha yang telah memiliki dokumen lengkap akan menjadi rujukan bagi pemilik tambangan lainnya. Meski demikian, kelengkapan dan substansi kajian harus tetap disesuaikan dengan kondisi serta titik koordinat masing-masing lokasi tambangan.
Didik menegaskan, Tim Patroli Air Jatim berperan sebagai fasilitator dan pendamping dalam proses pemenuhan administrasi, bukan sebagai konsultan perizinan. Pendampingan terutama dilakukan untuk membantu pelaku usaha mengisi dan mengunggah dokumen secara daring agar meminimalkan kesalahan administrasi.
Menurutnya, penataan legalitas juga perlu diikuti dengan peningkatan kepedulian terhadap lingkungan. Sebagai pihak yang setiap hari beraktivitas di sungai, pemilik tambangan diharapkan ikut memantau kondisi Kali Surabaya dan melaporkan indikasi pencemaran, kematian ikan, penumpukan sampah, maupun perubahan kondisi sungai melalui grup komunikasi yang telah dibentuk.
Didik menyebutkan, jumlah tambangan yang terdata di sepanjang Kali Surabaya dan wilayah terkait mencapai sekitar 60 lokasi. Karena itu, sosialisasi dan pendampingan akan dilakukan secara bertahap agar semakin banyak pelaku usaha memahami persyaratan perizinan sekaligus tanggung jawab terhadap lingkungan.
Rembug lingkungan berikutnya dijadwalkan pada 15 Oktober 2026 dengan melibatkan kelompok industriawan atau perusahaan yang beraktivitas di sekitar sungai. Pelibatan berbagai pihak ini diharapkan memperkuat upaya bersama dalam menjaga kelestarian Kali Surabaya.
Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Urusan Perizinan Pemanfaatan dan Rekomendasi Teknis BBWS Brantas, Dimas Dia Selebrianto, mengatakan legalitas tambangan yang telah beroperasi memerlukan arahan kebijakan. Menurutnya, terdapat kegiatan dan bangunan di ruang sungai yang sudah berdiri sebelum ketentuan perizinan terbaru berlaku sehingga mekanisme pemenuhan izinnya perlu mendapat arahan dari pimpinan.
Dimas juga mengingatkan agar pembukaan tambangan baru tidak menambah jumlah yang sudah ada sebelum memperoleh izin. Ia menilai, pelaku usaha perorangan kerap menghadapi kendala dalam menyusun dokumen lingkungan dan gambar teknis karena keterbatasan kemampuan administrasi.
Dari aspek keselamatan transportasi air, Ketua Tim Kerja LLASDP Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Andi Kusuma Sakti, mendorong operator memenuhi persyaratan perizinan kapal, dermaga, dan angkutan sungai. Ia menyebut sebagian operator telah memiliki perizinan kapal dan memenuhi aspek keselamatan, sedangkan operator lainnya diharapkan segera melengkapi persyaratan tersebut.
Andi menjelaskan, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur memiliki kewenangan terkait lintas atau trayek, tarif, standar pelayanan minimal, serta persetujuan pengoperasian angkutan sungai. Sementara itu, BBWS Brantas menangani aspek pemanfaatan ruang sungai dan sempadan, sedangkan aspek pelayaran berkaitan dengan kewenangan di bidang kapal.
Melalui koordinasi lintas instansi dan pelibatan pelaku usaha, penataan tambangan di Kali Surabaya diharapkan berjalan lebih terarah, dengan memperhatikan kepastian legalitas, keselamatan pengguna jasa, serta keberlanjutan fungsi sungai.(hjr)
