Surabaya, 19 Juli 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Universitas Negeri Surabaya (Unesa) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis (DPPIS) melakukan investigasi dan pendalaman terhadap dugaan tindakan kekerasan verbal yang dilakukan sejumlah oknum mahasiswa melalui grup WhatsApp. Percakapan dalam grup tersebut mengandung unsur (isi chat grup) tidak etis dengan mengobjektifikasi sejumlah mahasiswi dan dosen.
Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya aduan mengenai riwayat percakapan tidak etis di sebuah grup komunikasi WhatsApp yang melibatkan enam terlapor mahasiswa vokasi. Percakapan tersebut kemudian beredar luas dan langsung direspons secara cepat menyusul masuknya laporan resmi ke Satgas PPK Unesa.
“Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya,” ujarnya di Unesa pada Minggu, 19 Juli 2026.
Pemeriksaan dan Progres Penanganan
Sejak laporan masuk, Satgas PPK Unesa langsung melakukan penanganan sesuai prosedur yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, dengan pendekatan yang berperspektif korban, menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.
“Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, dan penetapan sanksi oleh rektor,” tandasnya.
Penanganan kasus ini sedang berprogres. Dari hasil pemeriksaan sementara berdasarkan bukti dan keterangan sejumlah saksi, kejadian tersebut melibatkan enam terlapor. Pihak yang terduga menjadi korban sejauh ini berjumlah 26 orang, yang terdiri dari mahasiswi dan 4 orang di antaranya dosen.
Sampai saat ini, Satgas PPK Unesa masih terus melakukan pendalaman secara intensif untuk memastikan tingkat kekerasan yang terjadi serta memitigasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau terdampak.
“Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang panjang dan banyak sekali itu untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil,” kata Iman.
Ia menambahkan, sebagaimana komitmen pimpinan, dan secara kelambagaan, sikap Unesa jelas bahwa segala bentuk kekerasan harus ditangani dan ditindak tegas, adil, dan proporsional demi mewujudkan lingkungan kampus yang aman, ramah, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Perlindungan Korban dan Tindakan Tegas
Satgas PPK Unesa memastikan pendekatan penanganan berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban, dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Unesa juga menjamin kerahasiaan identitas seluruh korban, pelapor, maupun saksi.
“Selain fokus penanganan kasus, pendampingan korban menjadi prioritas kami. Tim Satgas memberikan pendampingan psikologis, memastikan kelancaran dukungan akademik mereka, serta menyiapkan bantuan hukum jika diperlukan,” tambahnya.
Demi kelancaran pemeriksaan, Unesa mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan keenam terlapor dari seluruh kegiatan akademik dan aktivitas kampus. Langkah penonaktifan ini bukanlah sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur administratif agar pemeriksaan berjalan independen, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan,” tegasnya.
Akses Layanan Pengaduan Resmi
Satgas PPK Unesa mengimbau seluruh civitas academica atau pihak lain untuk tidak ragu dan tidak takut melaporkan segala bentuk kekerasan yang ditemui atau dialami langsung ke Satgas PPK. Pelaporan bisa dilakukan melalui layanan pengaduan resmi yang sudah disiapkan.
Pengaduan bisa secara luring di Kantor Satgas PPK/Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis (PPIS), Gedung Rektorat Unesa, Kampus II Lidah Wetan, Surabaya. Juga, bisa secara daring melalui WhatsApp (+62 812-3005-5244), Instagram (@satgasppk_unesa), dan Pos-el (satgasp2ks@unesa.ac.id). Sehubungan dengan proses penanganan yang tengah berjalan, Unesa mengimbau seluruh pihak untuk bijak dengan tidak menyebarluaskan tangkapan layar, identitas korban, atau informasi yang belum terverifikasi di media sosial demi melindungi para korban dari berbagai potensi dampak psikologis, sosial, dan digital di masa depan.(her)
