Surabaya 3 Mei 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Universitas Airlangga (UNAIR) kembali mengukuhkan guru besar pada Rabu (30/4/2025). Dalam momen tersebut, Prof Dr Aktieva Tri Tjitrawati SH M Hum resmi mendapat gelar profesornya. Prof Aktieva menjadi guru besar bidang Ilmu Hukum Kesehatan dan Lingkungan Internasional. Ia menyampaikan orasi ilmiahnya yang berjudul Pendekatan Humanity dalam Pengaturan Global Public Goods Menuju Sustainable Development Goals di Bidang Kesehatan dan Lingkungan Internasional.
Prof Aktieva menjelaskan berbagai tantangan global yang terjadi dalam mencapai SDGs, khususnya di bidang kesehatan dan lingkungan. Perubahan iklim, pandemi, dan isu lainnya menjadi ancaman global yang serius. Terlebih, tindakan Amerika Serikat yang keluar dari WHO dan Paris Agreement dapat menghambat upaya penyelesaian ancaman tersebut. Prof Aktieva menilai ketidakpatuhan Amerika Serikat terhadap hukum internasional disebabkan karena kuatnya paradigma westphalian.
Inefektivitas Paradigma Westphalian
Paradigma westphalian menekankan pada kedaulatan negara dan kepentingan nasional dalam pembentukan dan penerapan hukum internasional. Prof Aktieva menilai pendekatan ini kurang efektif dalam menghadapi tantangan dan ancaman global. “Dengan pendekatan westphalian, hukum internasional hanya berfungsi untuk mengoordinasi kepentingan nasional dari negara-negara berdaulat. Hal ini menyebabkan inefektivitas dan inefisiensi jika dihadapkan pada penyelesaian masalah dan ancaman global.”
Menurut Prof Aktieva, pendekatan westphalian terbukti memiliki banyak keterbatasan dalam menentukan global public good. Proses penentuan norma hukum berdasarkan norma nasional sulit memasukkan kepentingan global dan kepentingan seluruh umat manusia. Kompleksitas ancaman global saat ini memerlukan pendekatan baru untuk memperkuat sistem hukum internasional.
Humanity sebagai Paradigma Baru
Melihat kelemahan pendekatan westphalian, Prof Aktieva menawarkan pendekatan humanity sebagai paradigma baru hukum internasional. Pendekatan ini mengubah orientasi hukum internasional, sehingga ditujukan untuk human preservation dan human security.
“Jika pendekatan lama semua berbasis pada kedaulatan negara, maka struktur baru harus dibangun atas dasar kepentingan setiap umat manusia atau human kind sebagai bagian dari world community,” jelas Prof Aktieva.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendekatan humanity akan menyatukan umat manusia menjadi komunitas global yang menyamakan tujuan bersama. Tujuannya adalah membentuk global public order yang berbasis human dignity. Paradigma ini akan efektif jika pengambilan keputusan bersifat inklusif, baik jangkauannya maupun dampaknya. Pendekatan ini menggeser otoritas eksklusif dimana kedaulatan negara direduksi menjadi domain internasional yang inklusif. (far)