Surabaya 23 Juli 2024 | Draft Rakyat Newsroom- Empat Puskesmas yang ada di Kabupaten Pasuruan akan berubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yakni Puskesmas Lekok, Puskesmas Nguling dan Puskesmas Purwosari akan mulai dirunning tahun depan.
Pj Bupati Andriyanto mengatakan, BLUD merupakan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberi pelayanan kepada masyarakat mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan.
Dengan mengadopsi sistem pengelolaan keuangan BLUD pada Puskesmas, maka seluruh pihak harus ikut mendorong UOBF Puskesmas menjadi BLUD demi peningkatan pelayanan secara meluas.
Selain itu, ada PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang diterima dari pelayanan pasien di Puskesmas itu sendiri. Meskipun PAD yang didapatkan merupakan akumulasi dari PAD yang terhitung sejak awak.
“Konsepnya memang economic oriented. Tapi dalam prakteknya tidak meninggalkan health and social oriented. Meskipun ditarget PAD tapi kembali lagi untuk Puskesmas itu sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut Andriyanto menegaskan bahwa melalui konsep pola Pengelolaan Keuangan (PPK – BLUD), maka UOBF Puskesmas diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, mendorong enterprenueuship, transparansi dan akuntabilitas.
“Karena ada tiga pilar penting. Yakni promosi peningkatan kinerja pelayanan publik, fleksibilitas pengelolaan keuangan, serta tata kelola yang baik,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, dr Ani Latifah dalam Workshop Persiapan UOBF Puskesmas Kabupaten Pasuruan Menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Hotel Tretes View Prigen, Senin (22/7/2024) mengatakan
dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 68 dan 69, mengamanatkan instansi pemerintah mempunyai tugas dan fungsi memberi pelayanan umum kepada masyarakat. Dalam kegiatannya diberikan fleksibilitas pada pola pengelolaan keuangan dengan Badan Layanan Umum Daerah.
“Karena peningkatan kualitas pelayanan kesehatan merupakan hal yang urgen dibutuhkan masyarakat. Hal inilah yang mendorong kita untuk meresponnya dengan melakukan pengkajian. Salah satu solusi peningkatan kualitas pelayanan terkait kesehatan masyarakat adalah mengadopsi tata kelola BLUD pada fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Pasuruan,” jelas Ani.
Selain sudah melalui proses tahapan Perundang-Undangan, Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang Puskesmas menjadi BLUD juga sudah disiapkan.(pra)