More
    BerandaUncategorizedEnam Penyebab Terjadinya Perkawinan Anak

    Enam Penyebab Terjadinya Perkawinan Anak

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 9 Mei 2024 | Draft Rakyat Newsroom-Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jatim Tri Wahyu Liswati mengatakan bahwa ada Enam (6) Penyebab Terjadinya Perkawinan Anak yaitu  1, ekonomi dan kemiskinan, 2, pendidikan, 3, ketidakadilan gender, 4, budaya dan tradisi dan stigma yang salah, 5,  kemajuan IT dan Media Social dan 6, Pemahaman terhadap ajaran agama yang tidak lengkap, hal ini dikatakan saat membuka workshop peningkatan kapasitas mitra dan organisasi kemasyarakatan dalam pencegahan perkawinan anak di wilayah Bakorwil Malang dalam rangka “launching dan sosialisasi “siapa peka” (sistem informasi digital pencegahan perkawinan anak) dan sosialisasi rencana aksi daerah pencegahan dan penanganan perkawinan anak (RAD PPA) di Jatim, Selasa (8/5/2024) di Malang.

    Tri Wahyu Liswati menjelaskan perkawinan anak merupakan  salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan merupakan praktik yang melanggar hak-hak dasar anak. anak yang menikah di bawah usia 18 tahun memiliki kerentanan lebih tinggi terhadap akses kebutuhan dasar sehingga berpotensi melanggengkan kemiskinan antar generasi oleh karena wajib kita cegah bersama – sama, bersinergi, berkolaborasi  antara pemerintah, masyarakat,  dan  seluruh pemangku kepentingan.

    Perkawinan anak di Indonesia terkait dengan dualisme peraturan yang berlaku yaitu UU 16 tahun 2019 dan UU nomer 23 tahun 2003 tentang perkawinan anak. Perubahan usia perkawinan yang menaikkan usia minimal untuk menikah menjadi 19 tahun tidak serta merta  menjamin perkawinan anak dapat dicegah karena UU perkawinan memperbolehkan dispensasi perkawinan apabila calon pengantin berusia di bawah syarat usia minimal kawin.

                Gambaran umum perkawinan anak di Indonesia menurut data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik 2023 proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin atau hidup bersama sebelum umur 18 tahun di Indonesia pada tahun 2023 sebesar 6.92,  Provinsi Jatim berada di atas angka Nasional yaitu sebesar 8.86. 

    Menurut data dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya angka Dispensasi kawin di Jatim mengalami tren penurunan selama tiga tahun berturut turut yaitu tahun 2021 ada sebanyak 17.151 kasus, tahun 2022 sebanyak 15.095 kasus dan tahun 2023 sebanyak 12.334 kasus atau turun 18.29%. meskipun turun secara prosentase, namun angka tersebut juga tetap tinggi menurut jumlah kasus sehingga perlu perhatian ekstra untuk mencegah perkawinan anak. dispensasi kawin yang dikabulkan menurut pendidikan calon pengantin terbanyak berada pada siswa SMP.

    Selain itu, isu lain dispensasi perkawinan adalah adanya kehamilan yang tidak diinginkan dari hubungan seks pranikah. kurangnya informasi terhadap kesehatan reproduksi dan seksual juga membuat posisi remaja rentan untuk tidak melindungi diri. menurut data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada 2023 alasan pengajuan dispensasi kawin terbanyak yaitu menhindari zina (8023) disusul dengan karena alasan hamil (2775), budaya/adat (1266), pergaulan bebas (877) dan alasan ekonomi (39).

    Perkawinan anak mempunyai dampak jangka panjang  terhadap masa depan anak, masyarakat dan generasi masa depan,  di antaranya 1 menghilangkan hak anak mendapatkan kesempatan meraih  pendidikan sebaik mungkin, 2, usia  anak belum siap secara fisik dan psikis.  secara fisik, perkawinan anak berdampak buruk terutama bagi anak perempuan. selain itu, berpotensi memiliki risiko kematian pada bayi yang dilahirkan sehingga meningkatkan (AKB), melahirkan anak secara prematur,  berat badan bayi lahir rendah, kematian ibu dan meningkatkan (aki) serta kekurangan gizi kronis  sehingga timbulnya  stunting  yang saat ini menjadi perhatian khusus kita semua., 3, dari segi psikis, dengan usia yang belum matang,  kondisi kejiwaan anak  masih labil, emosinya belum terkendali berpotensi  sering terjadi perselisihan terus menerus  yang berakibat pada  perceraian dan tidak jarang berujung pada kekerasan, baik fisik maupun verbal. kondisi ini cukup mengkhawatirkan dan perlu kita mitigasi terhadap ketahanan dan kesejahteraan keluarga, 4, dampak ekonomi perkawinan anak, menghambat misi jawa timur sejahtera yang orientasinya pengentasan kemiskinan menuju keadilan dan kesejahteraan sosial. selain itu, perkawinan anak diperkirakan menyebabkan kerugian ekonomi setidaknya 1,7% dari pendapatab domestik bruto (pdb), 5, pengasuhan anak yang kurang baik dimana rumah tangga  dari perkawinan usia anak  belum memiliki referensi dan  pengalaman dalam memberikan pengasuhan sehingga berpotensi  melakukan pola asuh yang salah, di samping itu juga berpotensi sering terjadi kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, tidak terurus  dan kejelasan  identitas anak. yang lebih  memprihatinkan lagi sampai  terjadi  kasus penelantaran.

    Sebagai upaya untuk mempercepat penurunan  permasalahan perkawinan anak di Jatim  Gubernur Jatim telah mengeluarkan surat edaran Gubernur Jatim nomor 474.14/810/109.5/2021 tentang pencegahan perkawinan anak,  2, penandatanganan pakta integritas dalam pencegahan perkawinan anak oleh perwakilan dari unsur eksekutif, legeslatif, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, asosiasi profesi. 3 deklarasi 5 stop (stop stunting, stop tanpa dokumen kependudukan, stop bullying, kekerasan pada perempuan dan anak, stop pekerja anak dan stop perkawinan anak, 4 penandatanganan komitmen “optimis jatim bangkit cegah stunting dan mewujudkan keluarga berkualitas” di madiun 29 juni 2022 pada puncak acara hari keluarga nasional, 5 deklarasi komitmen bersama perlindungan terhadap perempuan dan anak untuk penanganan stunting dan pencegahan perkawinan anak 5 september 2022 yang diselenggarakan oleh Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW), 6, penandatangan deklarasi dan komitmen kader remaja di banyuwangi 7 februari 2023, 7 penguatan kelembagaan, koordinasi dan kerja sama pengembangan model, dan 8,  pembacaan dan penandatanganan rekomendasi hasil kongres perempuan dalam rangkaian Harganas ke- XXX tahun 2023 Provinsi Jatim 27 Juni 2023, serta 9, membentuk rencana aksi daerah yang diimplementasikan dalam peraturan gubernur nomor 85 tahun 2023 tentang rencana aksi daerah pencegahan dan penanganan perkawinan anak tahun 2023-2024 , 5 desember 2023

              Rencana aksi daerah yang dibentuk di Provinsi Jatim dibentuk dengan latar belakang bahwa perkawinan anak menjadi salah satu isu strategis pembangunan yang responsif gender sesuai mandat dalam sdgs, rpjmn, rpjmd serta berdampak terhadap capaian ipm-ipg jatim. selain itu, permasalahan perkawinan anak merupakan masalah lintas sektor yang penanganannya harus terkoordinasi merujuk pada analisis persoalan yang komprehensif melalui proses yang partisipatif. (her)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru