More
    BerandaEkonomiKepala UPT Keselamatan Kerja Surabaya Membuka Penyuluhan dan Penyebaran Informasi K3

    Kepala UPT Keselamatan Kerja Surabaya Membuka Penyuluhan dan Penyebaran Informasi K3

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 25 April 2024 | Draft Rakyat Newsroom-Kepala UPT Keselamatan Kerja Surabaya Provinsi Jawa Timur Erna Wurjanti membuka Penyuluhan dan Penyebaran Informasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), K3 merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja, pelaksanaanya  di Aula UPT Balai Latihan Kerja Pasuruan, Kamis (25/4/2024).

    Erna Wurjanti dalam pembukaan mengatakan dengan terlaksananya Penyuluhan dan Penyebaran Informasi K3 ini, karena untuk memenuhi peraturan perundang – undangan Ketenagakerjaan yaitu UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : 5 tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja.

    Pelaksanan penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan K3 di tempat kerja. Hadirian Yang Berbahagia, Dalam melaksanakan K3 selain tujuannya untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan selamat, tetapi juga untuk memenuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

    Salah satunya, adanya audit SMK3 sesuai dalam PP no. 50 tahun 2012, dimana klausa yang ada dalam audit SMK3 tersebut salah satunya menyebutkan kewajiban perusahaan untuk melakukan pengujian lingkungan kerja di tempat kerjanya.

    Lalu terkait apa saja yang dibahas tentang K3 lingkungan kerja, semua ada di dalam Permenaker no. 5 tahun 2018. Di dalamnya juga diatur terkait NAB atau nilai ambang batas dari berbagai jenis bahaya yang ada sehingga perusahaan dapat melakukan pencegahan dari risiko yang mungkin terjadi di tempat kerjanya.

    Dengan begitu perusahaan baik dari level direksi, manajerial hingga karyawan pun dapat bekerjasama dalam menciptakan tempat kerja yang nyaman, aman dan selamat sehingga dapat terhindar dari kerugian yang dapat muncul seperti cidera, kecelakaan kerja, kehilangan asset, kerusakan asset dan masih banyak lagi yang jika diperkirakan jumlah kerugian perusahaan bisa sangat besar.

    Oleh karena itu pentingnya untuk pelaksanaan K3 dan pentingnya melakukan pengujian lingkungan kerja di tempat kerja. Hadirin Yang Berbahagia, Berdasarkan UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan bahwa syarat-syarat Keselamatan Kerja salah satunya adalah dengan mencegah dan mengendalikan timbul atau menjebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran, mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, memperoleh penerangan yang cukup, menyelenggarakan suhu dan kelembapan udara yang baik dan lainnya.

    Hal-hal yang telah disebutkan tersebut termasuk ke dalam lingkungan kerja yang wajib dikendalikan agar tidak menyebabkan penyakit akibat kerja terhadap para pekerjanya. Sehingga diketahui apa saja langkah pencegahan yang dapat dilakukan oleh perusahaan,” kami sangat berharap dengan adanya kegiatan ini, teman-teman dari perusahaan semakin peduli terhadap pelaksanaan K3 di tempat kerjanya masing-masing. Terutama bagi perusahaan yang belum memiliki tim K3 atau yang sama sekali belum mengimplementasikan K3 di tempat kerjanya,” ujar Erna.

    Lebih Lanjut Erna Wurjanti dalam kegiatan PPI ini teman-teman akan mendapatkan ilmu dan informasi terkait Permenaker no. 5 tahun 2018 tentang K3 Lingkungan kerja dan juga bentuk penerapannya dengan contoh yang sudah dilaksanakan di beberapa perusahaan seperti PT. BMKU dan PT. Veolia Indonesia yang nanti juga akan berbagi ilmu dengan kita, “ kami mengharapkan agar seluruh peserta dapat mengikuti pelatihan hingga selesai sesuai jadwal dan mampu memahami apa yang disampaikan dalam kegiatan ini. Selain itu, peserta juga dapat menyebarkan informasi yang didapat kepada pihak perusahaan dan akhirnya perusahaan dapat menerapkan K3 lingkungan kerja sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Erna Wurjanti. (her)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru