Surabaya 1 Oktober 2024 | Draft Rakyat Newsroom-Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II di Surabaya telah melaksanakan pembayaran sebesar Rp245,13 miliar kepada nasabah. Jumlah ini merupakan bagian dari total simpanan layak bayar yang mencapai Rp258,47 miliar, dengan jumlah rekening sebanyak 60.319. Pembayaran ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk batas penjaminan maksimum LPS sebesar Rp2 miliar per rekening, penyelesaian pinjaman nasabah, serta penanganan keberatan yang telah diproses oleh LPS.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II di Surabaya, Bambang S. Hidayat, menyampaikan dalam konferensi pers pada Senin (30/9/2024) bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah yang terdampak penutupan bank. Proses pembayaran simpanan yang layak bayar dilakukan dengan cepat agar hak nasabah terpenuhi sesuai regulasi.
“LPS selalu mengutamakan kepentingan nasabah, terutama yang terdampak penutupan bank. Kami mengikuti prosedur ketat untuk memastikan pembayaran simpanan layak bayar sesuai aturan,” jelas Bambang.
Simpanan Tidak Layak Bayar Mencapai Rp18,49 Miliar
Selain mencatat pembayaran simpanan layak bayar, LPS juga melaporkan total simpanan tidak layak bayar mencapai Rp18,49 miliar yang tersebar di 4.434 rekening. Simpanan ini tidak memenuhi syarat penjaminan LPS karena beberapa faktor, seperti pelanggaran ketentuan atau melebihi batas maksimum.
Sepanjang 2024, LPS telah menutup 4 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Timur. Dari total rekening yang tercatat, terdapat 23.773 rekening layak bayar dengan nilai simpanan Rp132,41 miliar, sedangkan rekening tidak layak bayar berjumlah 144 dengan total nilai Rp141,36 juta. Penutupan bank dilakukan setelah BPR tersebut gagal memenuhi kewajiban likuiditas atau solvabilitas.
Bambang menekankan bahwa penutupan bank adalah langkah terakhir setelah upaya penyelamatan tidak berhasil. LPS berperan penting dalam memberikan kepastian kepada nasabah bahwa simpanan mereka akan dilindungi sesuai aturan. “Kami berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan dengan memastikan pembayaran simpanan layak bayar dilakukan secepat mungkin,” imbuhnya.
Dengan terus melakukan pembayaran, LPS berharap dapat memberikan perlindungan kepada nasabah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional, terutama dalam situasi bank gagal. “Kami menghimbau nasabah untuk memastikan simpanan mereka sesuai dengan ketentuan LPS, agar hak-hak mereka terlindungi secara maksimal,” tutup Bambang. (bri)