Surabaya 30 Oktober 2024 | Draft Rakyat Newsroom – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat industri perbankan di Indonesia dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank.
POJK ini diterbitkan karena pentingnya informasi dan laporan keuangan bank dalam pengambilan keputusan, baik oleh regulator maupun pemangku kepentingan lainnya. Diperlukan proses penyusunan informasi dan laporan yang akurat dan berintegritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pada Rabu (29/10/2024), menyatakan harapannya agar penerbitan POJK ini dapat meningkatkan integritas, tata kelola, dan ketahanan sistem perbankan Indonesia, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan yang berasal dari faktor internal dan eksternal.
OJK sebagai regulator dan pengawas bertugas untuk mengelola informasi dan laporan keuangan yang disampaikan oleh bank demi kepentingan pengawasan. Dengan adanya POJK ini, diharapkan efektivitas pengawasan OJK dapat meningkat, termasuk kemampuan untuk mendeteksi masalah bank secara dini.
Bagi pemangku kepentingan seperti investor dan masyarakat, informasi keuangan yang akurat sangat penting untuk pengambilan keputusan ekonomi yang tepat. Oleh karena itu, laporan keuangan harus merepresentasikan kondisi bank secara akurat.
OJK juga mencatat bahwa kecurangan dalam pelaporan keuangan menjadi salah satu penyebab bank mengalami masalah hingga izin usahanya dicabut. Temuan dari Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pada April 2024 menunjukkan bahwa beberapa bank besar telah melakukan manipulasi laporan keuangan agar terlihat lebih aman.
Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Pemegang Saham Pengendali, dan Pejabat Eksekutif Bank diharapkan menghindari tindakan yang dapat menyebabkan laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, baik melalui manipulasi maupun pencatatan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
POJK ini juga memperkuat penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam pelaporan keuangan melalui internal control over financial reporting (ICFR). Ini diharapkan menjadi landasan untuk menjaga keandalan dan konsistensi informasi keuangan serta mengurangi risiko kesalahan dalam pelaporan.
Dian Ediana Rae menambahkan bahwa akurasi dan ketepatan waktu pelaporan sangat penting bagi OJK sebagai sistem peringatan dini untuk mendeteksi masalah yang mungkin terjadi pada bank dan melakukan tindakan koreksi dengan cepat. (bry)