Surabaya 27 Maret 2024 | Draft Rakyat Newsroom-Menyambut Hari Raya Idul Fitri pada tahun 2024/1445 Hijriah, sudah menjadi kewajiban bagi pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh, baik itu pekerja/buruh dengan status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT) sebagaimana ketentuan yang diatur pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan sebuah upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Hal ini juga sebagai bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan pekerja/buruh dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya. THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
THR Keagamaan dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan, dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya, yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah. Sedangkan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar satu bulan upah. Adapun pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, besaran THR-nya dihitung tersendiri. Untuk menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif, terbit Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Edaran ini ditindaklanjuti oleh Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/11609/012/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jawa Timur. Dalam rangka memberikan kepastian hukum serta mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024, dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, Menteri Ketenagakerjaan RI menegaskan agar Gubernur dan Bupati/Walikota untuk : 1. Membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 di wilayah masing-masing;
2. Menegakkan hukum sesuai kewenangan terhadap pelanggaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024, dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan Pengawasan Ketenagakerjaan;
3. Melaporkan data pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 di perusahaan serta tindak lanjut yang telah dilakukan, kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Kadisnakertrans Prov. Jawa Timur Sigit Priyanto, S.T., MM. menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024. Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2024 melayani mulai tanggal 22 Maret 2024 s.d 5 April 2024 pada setiap hari kerja mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB (Senin s.d Kamis), dan pukul 08.00 – 15.30 WIB (Jum’at).
Posko THR Keagamaan disiapkan di : a. Di lingkungan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, 1 (satu) posko di Kantor Disnakertrans Jawa Timur Jl. Dukuh Menanggal 124-126 Surabaya, 14 (empat belas) UPT BLK Disnakertrans Jawa Timur (Sumenep, Jember, Singosari, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan, Situbondo).
b. 38 (tiga puluh delapan) Kantor Instansi yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota; Pihak-pihak yang ingin berkonsultasi ataupun mencari informasi terkait pembayaran THR Keagamaan dapat menghubungi Posko Pelayanan THR Keagamaan pada alamat-alamat sebagaimana dimaksud, atau kepada Korwil dan Subkorwil Pengawasan Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Jawa Timur.
Sedangkan secara online, Disnakertrans Prov. Jawa Timur bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI membuka pelayanan pengaduan sebagai berikut :
Posko Pengaduan Online Layanan pengaduan THR resmi Disnakertrans Prov. Jatim Alida Bachtiar Jihan S.IP., M.Hum https://bit.ly/poskoTHR-Jatim2024
Whatsapp Nomor WA : 085604216647 Petugas Piket (her)