Surabaya, 2 April 2023 | Draft Rakyat Newsroom–Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai sabuk hitam , melakukan latihan bersama. Kegiatan tersebut berlangsung selama 1 hari yang dipusatkan di Tugu Surabaya di mulai pukul 15.30-17.30 di tutup dengan buka bersama.
Hal ini di katakan Ketua Pengurus Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Rudi Hartono Minggu (2/4/2023) malam.
“Kami mencari suasana baru agar tidak jenuh. Intinya, latihan sambil refreshing,” ungkap sensei Rudi Hartono (DAN V Kyokushin).
Lantihan bersama ini banyak manfaat yang didapat, diantaranya, secara psikis melatih mental karena tubuh tetap stabil meski dalam keadaan puasa bagi yang menjalankan dan kami saling menghormati sesama umat beragama dalam latihan bersama dengan mengadakan buka bersama .

Selain itu latihan bersama segi fisik, melatih kekuatan otot sehingga kuda-kuda (dachi) semakin kuat,” ucapnya.
Materi latihannya, sambungnya, pemanasan, joging, pukulan, dan komite. Peserta latihan sabuk hitam ini diikuti 100 karateka.
Perguruan pembinaan mental karate kyokushinkai Karate do Indonesia ini bermanfaat bagi warga perguruan yang tersebar luas di tanah air serta berguna juga bagi para penggemar karate khususnya kyokushinkai karate. perguruan ini lahir pada 7 mei 1967 di Batu – Malang, Jatim.
Dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Kuasa kami segenap Pengurus dan anggota Forum Sabuk Hitam sebagai Garda terdepan perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia menyikapi situasi dan kondisi perguruan yang sedang terjadi.
Rudi Hartono atas anama Pengurus dan anggota sabuk hitam erguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Dengan memegang teguh spirit jiwa Bushido dan melaksanakan Janji Karateka maka kami Siap membela dan memperjuangkan kehormatan perguruan dalam keadaan apapun, Mendukung dan tetap setia kepada Pimpinan Pusat perguruan – Kaicho Liliana Herawati dan Memohon kepada Aparat Hukum agar dałam Penegakan Hukum terhadap Kaicho Liliana dengan bijak menekankan pada azas KEADILAN dan Hak Asasi Manusia sebagaimana UUD ’45. (br)