Surabaya 3 Mei 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Universitas Airlangga (UNAIR) mengukuhkan enam guru besar pada Rabu (30/4/2025). Dalam pengukuhan tersebut, Prof Dr Rr Herini Siti Aisyah SH MH, resmi mencapai gelar akademiknya. Prof Herini menjadi guru besar Fakultas Hukum dalam bidang Ilmu Hukum Keuangan Negara. Ia menyampaikan orasi ilmiah berjudul Peningkatan Profesionalitas Pengelolaan Dana Desa Sesuai Tata Kelola Keuangan Negara.
Dalam pidatonya, Prof Herini memaparkan adanya peningkatan dana desa sejak 2015 sebesar 20,7 T hingga 2025 sebesar 71 T. Namun, pengelolaan dana desa mengalami kendala berupa rendahnya kapasitas sumber daya manusianya. Selain itu, lemahnya transparansi, akuntabilitas, pengawasan, serta kompleksitas regulasi turut menjadi tantangan pengelolaan dana desa. Oleh karenanya, diperlukan peningkatan profesionalitas pengelolaan secara menyeluruh.
“Peningkatan profesionalitas pengelolaan dana desa harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya dari sisi internal pemerintah desa melalui peningkatan kompetensi, tetapi juga dengan melibatkan masyarakat dan memperkuat sistem pengawasan melalui transparansi dan akuntabilitas,” jelas Prof Herini.
Syarat Profesionalitas Pengelolaan Dana Desa
Lebih lanjut, Prof Herini menjelaskan tiga hal wajib untuk meningkatkan profesionalitas pengelolaan dana desa. Ketiga hal tersebut adalah peningkatan kompetensi, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Prof Herini melihat peran penting masyarakat bukan hanya sebagai penerima manfaat dana desa, tetapi juga sebagai subjek pembangunan. Karenanya, edukasi pada masyarakat sangat penting untuk mendorong partisipasi aktif dalam pengelolaan dana desa.
“Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, pengelolaan dana desa menjadi lebih efektif dan transparan serta mengurangi potensi penyalahgunaan. Selain itu, langkah ini turut mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan,” ujar Prof Herini.
Rekomendasi yang Diberikan
Prof Herini memberikan dua rekomendasi penting untuk meningkatkan profesionalitas pengelolaan dana desa. Pertama, perlu sinergi antara pemerintah desa, perguruan tinggi, lembaga hukum, dan masyarakat. Sinergi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan aparat desa dan masyarakat secara lebih profesional.
Kedua, pentingnya keterlibatan seluruh pihak dalam pengelolaan dana desa sejak perencanaan hingga pelaporan. Keterlibatan ini perlu ditingkatkan untuk mencegah permasalahan hukum, memperkuat akuntabilitas, dan mendukung pembangunan desa yang adil dan berkelanjutan. “Dengan dana desa yang cukup besar serta banyaknya kasus yang terjadi, pengelolaan dana desa sangat penting untuk diperhatikan,” tutur Prof Herini. (far)