Surabaya, 20 Juli 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Sebanyak 316 peserta mengikuti kegiatan SIPINTER Desa Seri 5 yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini menjadi wadah penguatan kapasitas pemerintah desa dalam mengelola keterbukaan informasi publik, sekaligus mendorong percepatan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa.
Tenaga Ahli PPID Provinsi Jawa Timur, Djoko Tetuko, Senin (30/7/2026) mengatakan, desa saat ini menjadi salah satu badan publik yang paling banyak menerima permohonan informasi. Menurutnya, sejak desa memperoleh kewenangan otonomi yang lebih luas, berbagai informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi perhatian masyarakat. “Desa harus memahami bahwa pengelolaan informasi publik merupakan tanggung jawab pemerintah desa dengan pendampingan dari PPID Utama dan DPMD,” katanya.
Djoko menjelaskan, standar layanan informasi publik desa mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, sekretaris desa bertindak sebagai PPID desa, sedangkan kepala desa menjadi atasan PPID.
Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman mengenai klasifikasi informasi, baik informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, maupun informasi yang dikecualikan.
Selain itu, desa diminta mewaspadai praktik permohonan informasi yang tidak sesuai prosedur serta tidak menyelesaikan persoalan di luar mekanisme PPID. Setiap permohonan informasi yang masuk sebaiknya dikoordinasikan dengan DPMD dan Dinas Kominfo agar dapat ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui SIPINTER Desa Seri 5, pemerintah desa diharapkan semakin memahami tata kelola keterbukaan informasi publik sehingga mampu memberikan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Program ini juga diharapkan memperkuat posisi desa sebagai pemerintahan yang terbuka, kuat, dan bermartabat dalam melayani kebutuhan informasi masyarakat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, Arif Afandy mengatakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah mencanangkan zona informatif sejak 2025 dan berkomitmen mengimplementasikan keterbukaan informasi hingga tingkat desa.
Menurutnya, meningkatnya akses internet dan literasi digital masyarakat membuat kebutuhan terhadap informasi publik semakin tinggi. Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus tuntutan bagi pemerintah desa untuk lebih siap dalam menjalankan amanat keterbukaan informasi publik. “Diperlukan payung hukum yang jelas melalui Peraturan Desa tentang pengelolaan informasi serta pembentukan SK PPID desa agar tata kelola informasi publik berjalan sesuai regulasi,” ujarnya.
Arif menjelaskan, dari total 419 desa di Kabupaten Bojonegoro, baru enam desa yang telah membentuk PPID. Dua di antaranya, yakni Desa Tikusan dan Desa Pungpungan, berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik Desa Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur pada 2025.
Ia menambahkan, Kominfo Bojonegoro terus memberikan dukungan teknis melalui pendampingan, bimbingan teknis, dan pengembangan sistem informasi. Hingga Juni 2026, terdapat lima desa yang menjadi termohon dalam sengketa informasi publik. Empat perkara telah diputus, dengan tiga permohonan dinyatakan gugur dan satu permohonan dikabulkan sebagian. “Dari sejumlah sengketa tersebut, desa perlu mendapatkan pembekalan agar memahami tata kelola informasi publik secara benar dan tidak salah langkah dalam menghadapi permohonan informasi,” katanya.
Sementara itu, Fasilitator Pemerintahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Havid Nugroho, mengakui koordinasi antara DPMD dan Kominfo sebagai PPID Utama masih bersifat insidentil dan belum berjalan secara rutin maupun terstruktur.
Meski tidak memiliki tugas pokok dalam pengelolaan PPID, DPMD memiliki fungsi pembinaan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi. Karena itu, pihaknya mendorong kolaborasi yang lebih kuat dengan Kominfo dalam pengelolaan informasi publik desa. “DPMD siap bersinergi dalam pembinaan desa, termasuk melalui bimbingan teknis, sosialisasi, monitoring, evaluasi, hingga penguatan kapasitas perangkat desa terkait pengelolaan keuangan dan publikasi realisasi APBDes,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pranata Komputer Terampil Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan, Ahmad Rijal, menilai keterbukaan informasi di desa sejatinya telah berjalan secara de facto melalui berbagai media komunikasi yang digunakan pemerintah desa, seperti pengeras suara di balai desa untuk menyampaikan informasi strategis kepada masyarakat.
Namun secara regulatif, sosialisasi terkait PPID di tingkat desa terakhir kali dilakukan pada 2019. Ke depan, pihaknya akan mendorong koordinasi yang lebih intensif dengan DPMD guna memetakan kondisi keterbukaan informasi desa serta merumuskan strategi penguatan layanan informasi publik. (erni/ris)
