Surabaya 25 April 2024 | Draft Rakyat Newsroom-Sebanyak 50 Peserta yang terdiri dari Karyawan Perusahaan mengikuti Penyuluhan dan Penyebaran Informasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pelaksanaanya di Aula UPT Balai Latihan Kerja Pasuruan, Kamis (25/4/2024) kata Ketua Panitia yang juga Kasi pelatihan keselamatan hygiene perusahaan & kesehatan kerja Bambang Agus Hardoyo.
Dasar pelaksanaan Undang-Undang no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP no. 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI no. 5 tahun 2018. tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Maksud dan tujuan Penyuluhan yaitu pelaksanaan penyuluhan dan penyebaran informasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran peserta akan pentingnya mengendalikan bahaya dan risiko di tempat kerja, menyebarkan ilmu dan informasi terkait lingkungan kerja, meminimalisasi jumlah kecelakaan kerja, peserta mampu mengidentifikasi factor – factor yang menyebabkan resiko bahaya tinggi serta mendorong respon pimpinan perusahaan / tenaga kerja untuk lebih proaktif terhadap bahaya kerja.
Materi dalam penyuluhan dan penyebaran informasi ini meliputi Permenaker no. 5 tahun 2018 tentang K3 lingkungan kerja, Permenaker no. 11 tahun 2023 tentang k3 di ruang terbatas dan Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (IBPR)
narasumber • UPT K2 Disnakertrans Prov. Jatim, Pengawas Ketenagakerjaan , Praktisi di bidang K3 dan metode pelatihan – metode penyuluhan dilakukan dengan metode ceramah dan tanya jawab.(her)