Surabaya 12 Mei 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada April 2026 menjadi kabar menggemberikan bagi para pekerja domestik. Pengamat dan peneliti bidang sosiologi kependudukan Unesa, Ali Imron menilai kehadiran UU PPRT merupakan langkah besar negara dalam meningkatkan harkat dan martabat pekerja rumah tangga.
“Selama ini, banyak pekerja rumah tangga tidak memiliki kepastian hak karena hubungan kerja dianggap sebatas relasi domestik. Dengan UU ini, negara mulai hadir memberikan pengakuan formal dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah adanya hubungan kerja yang jelas antara pekerja rumah tangga, pemberi kerja, dan perusahaan penyalur melalui perjanjian tertulis.
“Perjanjian itu memuat jenis pekerjaan, upah, hak dan kewajiban masing-masing pihak sehingga dapat menjadi dasar hukum apabila terjadi pelanggaran,” terangnya.
Selain itu, regulasi ini juga mengatur hak-hak dasar pekerja rumah tangga seperti jam kerja, cuti, tunjangan hari raya, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, hingga fasilitas layak berupa makanan, tempat tinggal, serta kesempatan beribadah dan pelatihan.
“UU PPRT juga menyoroti persoalan penahanan ijazah, pemotongan upah, dan pembatasan komunikasi dengan keluarga yang selama ini masih sering ditemukan,” tambahnya.
Namun, Ali Imron menilai tantangan terbesar berada pada implementasi di tingkat akar rumput. Ia menyoroti adanya ketimpangan relasi kuasa antara pekerja dan majikan yang membuat banyak pekerja rumah tangga masih takut memperjuangkan haknya.
“Secara formal aturan ini sudah baik, tetapi apakah bisa benar-benar membumi di level grassroot itu yang perlu dikawal bersama,” katanya.
Ia juga mendorong peran akademisi dan mahasiswa untuk terlibat melalui penelitian, pendampingan, pelatihan, hingga advokasi terhadap pekerja rumah tangga.
Menurutnya, pengesahan UU PPRT tidak boleh berhenti sebagai simbol hukum semata, melainkan harus benar-benar menghadirkan perlindungan dan kehidupan yang lebih manusiawi bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. (her)
