Surabaya 30 Juli 2024 | Draft Rakyat Newsroom- Wilayah Surabaya Pengawas Ketenagakerjaan di Bidang Wasnaker Jatim, Pengawas KK Korwil I Sub Korwil Surabaya, Pengawas KK Sidoarjo dan Pengawas Kk Gresik Awali Koordinasi dan Sinergitas antara Pengawas Ketenagakerjaan dengan UPT K2, Kepala UPT. Keselamatan Kerja (K2) Surabaya Erna Wurjanti, ST. MT yang membuka kegiatan Koordinasi Teknis UPT. Keselamatan Kerja dengan Bidang Wasnaker & K3 Pengawas Ketenagakerjaan Se-Jawa Timur
Erna Wurjanti menjelaskan Koordinasi Teknis UPT. Keselamatan Kerja dengan Bidang Wasnaker & K3 Pengawas Ketenagakerjaan Se-Jawa Timur dalam rangka peningkatan kualitas, integritas dan kredibilitas Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan untuk memperkuat pembangunan sector ketenagakerjaan sebagai pemenuhan hak dasar pekerja yaitu Perlindungan terhadap Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akbiat Kerja ( UU No. 1 Tahun 1970 )

Lebih Lanjut Erna Wurjanti Sistem Pengawasan Ketenagakaerjaan terdiri dari Sub Sistem Kelembagaan, Personil, Tata Cara dan Sarana Prasarana. Sesuai UU No. 23 Thn 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, terkait Urusan Tenaga Kerja adalah Urusan yang bersifat Konkurent, artinya bisa dibagi kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Untuk Urusan Pengawasan Ketenagakerjaan kewenangan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Provinsi. Pemerintah Pusat berwenang menetapkan Sistem Pengawasan KK dan Pengelolaan Tenaga Pengawas Ketenagakerjaan sedang Pemerintah Provinsi Penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Saat ini posisi penguji K3 dan Pengawas Ketenagakerjaan menjadi satu di Ditjen Binwasnaker dan K3 karena keduanya merupakan Sub Sitem Personil, dan Balai K3 sebagai Sub Sitem Sarana & Prasarana juga saat ini di bawah Ditjen Binwasnaker & K3


Kewenangan Pemerintah Provinsi adalah Penyelenggaraan Pengawasan KK, di dalamnya ada Tugas & Fungsi UPT. K2, Penguji K3, Laporan Hasil Uji, Peralatan Uji dan laboratorium Pengujian, artinya eksistensi UPT.K2 diperlukan guna penyelenggaraan pengawasan KK agar berjalan Optimal. (her)