Surabaya 26 Juni 2024 | Draft Rakyat Newsroom-UPT Keselamatan Kerja (K2) Surabaya mengadakan emergency response plan selama 2 hari selasa dan rabu (25-26/6/2024) di ruang pelatihan UPT Keselamatan Kerja Surabaya
Kepala UPT Keselamatan Kerja Surabaya Provinsi Jawa Timur Erna Wurjanti Rabu (26/6/2024) mengatakan maksud dan tujuan pelaksanaan pelatihan emergency response plan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian kepada peserta pelatihan tentang pengenalan resiko bahaya kebakaran dan penanggulanganny
Pelatihan Emergency Response Plan ini, karena untuk memenuhi peraturan perundang – undangan Ketenagakerjaan yaitu UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Kep.186/Men/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : Per.04/Men/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan APAR.
Pelatihan Emergency Response Plan akan memiliki banyak manfaat dalam meminimalisir kemungkinan risiko kebakaran yang mungkin terjadi di tempat kerja, mencegah terjadinya kebakaran dan mencegah keparahan cedera, mengurangi penderitaan dan bahkan menyelamatkan nyawa korban jika terjadi kejadian darurat di tempat kerja seperti kebakaran, ledakan atau lainnya.
Bagi perusahaan yang peduli dengan keselamatan dan kesehatan pekerjanya, menyediakan fasilitas penanggulangan kebakaran dan tenaga kerja yang memiliki kemampuan dalam penanggulangan kebakaran merupakan kewajiban yang pasti ada.
Dengan adanya fasilitas dan tenaga kerja yang berkompeten dalam penanggulangan kejadian darurat, maka perusahaan dapat mengurangi berbagai konsekuensi yang ditimbulkan akibat kebakaran atau kecelakaan kerja yang mungkin terjadi.
Dalam menjalankan aktivitas bekerjanya, tenaga kerja tidak mungkin terlepas dari ancaman bahaya dari lingkungannya, ancaman bahaya tersebut seperti jatuh dari ketinggian, kejatuhan benda, terantuk, tersandung, tergelincir, terjepit diantara benda, terlanggar, tertumbuk, tertabrak, tergilas benda, terpotong, terkilir, terbakar akibat berhubungan dengan suhu tinggi/korosi/radiasi, tersengat arus listrik, dll.
Oleh karena itu, tentunya tenaga kerja tersebut mencari cara untuk melakukan upaya perlindungan terhadap dirinya. Dimulai dari upaya preventif (pencegahan) hingga upaya kuratif (penyembuhan). Meskipun sudah dilakukan upaya pencegahan namun potensi bahaya masih saja bisa muncul dan menimbulkan risiko kebakaran atau kecelakaan. Oleh karena itu perlu dilakukan tindakan pengendalian terhadap potensi-potensi bahaya yang ada di tempat kerja sehingga risiko kebakaran atau kecelakaan kerja dapat dihindari atau diminimalisir.
Dalam pelaksanaan ERP, unit penanggulangan kebakaran yang dibentuk di tempat kerja memiliki peran dan tanggung jawabnya masing-masing. Ada yang berperan menjadi pemadam kebakaran, ada juga yang berperan untuk melakukan pertolongan pertama di tempat kerja jika ada yang mengalami kecelakaan kerja dan pembagian tanggung jawab lainnya. Oleh karena itu setiap tempat kerja harus memiliki unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja yang siap dan mampu melakukan penanggulangan jika terjadi kebakaran atau keadaan darurat serta dapat memberikan pertolongan ketika terjadi kecelakaan kerja maupun kegawatan medik.
Pembentukan unit penanggulangan kebakaran juga memperhatikan jumlah tenaga kerja dan atau klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran di tempat kerja atau perusahaan. Unit penanggulangan kebakaran yang dimaksud terdiri dari petugas peran kebakaran, regu penanggulangan kebakaran, koordinator unit penanggulangan kebakaran dan Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis. (her)