Surabaya 3 Juni 2024 | Draft Rakyat Newsroom-UPT Keselamatan Kerja Disnakertrans Jatim Adakan Pelatihan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Muda Lingkungan Kerja selama satu minggu dari 27 Mei sampa1 1 Juni , Kata Kepala UPT Keselamatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Erna Wurjanti. Senin (3/6/2024)
Erna Wurjanti menjelaskan Pelaksanan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan K3 Lingkungan Kerja dan juga meningkatkan ketrampilan dalam melakukan mengimplementasikan K3 Lingkungan Kerja untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja timbulnya penyakit akibat kerja.
Terlaksananya Pelatihan Ahli K3 Muda Lingkungan Kerja ini, karena untuk memenuhi peraturan perundang – undangan Ketenagakerjaan yaitu UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja KerjaDalam menjalankan aktivitas bekerjanya, tenaga kerja tidak mungkin terlepas dari risiko bahaya dari lingkungannya. Risiko bahaya yang ada antara lain risiko faktor fisika, kimia, biologi, psikologi dan ergonomi
Faktor-faktor risiko bahaya tersebut berasal dari berbagai bahan, material dan proses kerja yang dilakukan di perusahaan sehingga sangat memungkinkan untuk berpengaruh terhadap kesehatan maupun keselamatan tenaga kerja. Oleh karena itu, tentun perusahaan sehingga sangat memungkinkan untuk berpengaruh terhadap kesehatan maupun keselamatan tenaga kerja. Oleh karena itu, tentunya baik perusahaan maupun tenaga kerja selalu senantiasa berusaha untuk berkomitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman dan selamat bagi perusahaan maupun tenaga kerja.
Guna tercapainya tujuan tersebut, baik perusahaan maupun tenaga kerja dapat melakukan berbagai upaya preventif (pencegahan) hingga upaya kuratif (penyembuhan). Meskipun sudah dilakukan upaya pencegahan namun potensi bahaya masih saja bisa muncul dan menimbulkan kecelakaan serta penyakit akibat kerja. Oleh karena itu K3 Lingkungan Kerja perlu diterapkan sebaik mungkin. Pasal 2 dalam Permenaker No. 5 tahun 2018 menyebutkan bahwa “Pengusaha wajib melaksanakan syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja” kemudian dalam pasal 3 disebutkan wajib melakukan pengendalian terhadap faktor-faktor risiko bahaya di tempat kerja.
Hal ini menunjukkan adanya kewajiban bagi pihak perusahaan/tempat kerja untuk melaksanakan K3 Lingkungan Kerja untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan perusahaan itu sendiri. K3 Lingkungan Kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui pengendalian lingkungan kerja dan penerapa Higiene Sanitasi di tempat kerja. Penerapan K3 lingkungan kerja dilakukan dengan maksud melindungi tenaga kerja dari terjadinya kecelakaan kerja dan timbulnya penyakit akibat kerja.
Oleh karena itu setiap tempat kerja harus memiliki Ahli K3 lingkungan kerja yang siap dan mam melakukan pengendalian terhadap risiko bahaya di tempat kerja. Untuk dapat ditunjuk sebagai Ahli K3 Muda lingkungan kerja di tempat kerja oleh perusahaan, pegawai tersebut perlu mendapatkan pelatihan tentang K3 Lingkungan Kerja dan juga mengikuti sertifikasi K3 Lingkungan Kerja dari Lembaga yang berwenang Untuk menjadi Ahli K3 Muda Lingkungan kerja perlu dilakukan seleksi personil (seleksi kepribadian, kesehatan jasmani dan rohani, serta ketrampilan). Bagi Calon Ahli K3 Muda Lingkungan kerja yang telah diseleksi, harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu dan mengikuti uji kompetensi sebelum menjalankan tugasnya. (her)