Surabaya, 11 September 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Obat Bahan Alam menjadi momentum untuk membangun ekosistem obat bahan alam yang lebih kuat, terintegrasi, dan berbasis riset, mencapai status fitofarmaka. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Jatim, Dr. Puguh Wiji Pamungkas, MM, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2026)
Puguh mengatakan, DPRD menyambut baik dukungan Pemprov Jatim terhadap pembentukan Raperda tersebut. Menurutnya, regulasi baru diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan pengaturan Obat Bahan Alam setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Namun, pihaknya meminta Perda baru tidak hanya menjadi penyesuaian terhadap regulasi nasional. Regulasi tersebut harus mampu mendorong transformasi sektor Obat Bahan Alam Jawa Timur dari hulu hingga hilir.
“Pembentukan Perda baru harus menjadi momentum untuk melakukan transformasi kebijakan Obat Bahan Alam di Jawa Timur. Perda ini tidak boleh sekadar menjadi penyesuaian terhadap perubahan regulasi nasional, tetapi harus mampu menjadi instrumen pembangunan ekosistem Obat Bahan Alam yang terintegrasi dari hulu hingga hilir,” ujar Puguh.
Pihaknya, juga sependapat dengan catatan Gubernur mengenai kesiapan kelembagaan dan anggaran. Menurut Puguh, banyaknya perangkat daerah yang terlibat dalam Raperda harus diikuti pembagian tugas dan kewenangan yang jelas.
“Raperda yang baik bukan hanya memiliki norma yang lengkap, tetapi juga harus memiliki daya implementasi. Jangan sampai Perda memberikan begitu banyak mandat kepada perangkat daerah, tetapi tidak diikuti dengan kejelasan siapa melakukan apa, bagaimana koordinasinya, apa targetnya, dan dari mana sumber pembiayaannya,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong agar program pengembangan Obat Bahan Alam diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah sehingga memiliki kesinambungan dan tidak bergantung pada program sektoral sesaat.
Selain kelembagaan, terkai rencana pembangunan Sistem Informasi Obat Bahan Alam. Puguh mendukung sistem tersebut dibangun secara aman, akuntabel, bertahap, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Namun, sistem informasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai database administratif. Menurutnya, sistem tersebut dapat dikembangkan menjadi platform ekosistem Obat Bahan Alam Jawa Timur yang mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, peneliti, perguruan tinggi, petani tanaman obat, fasilitas pelayanan kesehatan, dan masyarakat.
“Data yang tersedia idealnya mencakup potensi tanaman obat, bahan baku, pelaku usaha, produk, hasil penelitian, sertifikasi, perkembangan usaha, serta informasi lain yang diperlukan sesuai kewenangan,” jelasnya.
Ia juga meminta agar sistem tersebut memperhatikan keamanan data, interoperabilitas dengan sistem Pemerintah Pusat, kemudahan akses bagi pelaku UMKM, serta keberlanjutan pembiayaan dan pemeliharaannya.
Terkait rencana pemberian insentif kepada industri besar yang melakukan pembinaan terhadap usaha mikro dan kecil Obat Bahan Alam, FPKS menerima dan mendukung masukan Gubernur agar persyaratan serta mekanisme pemberian insentif diperjelas.
Meski demikian, Puguh menegaskan bahwa insentif harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kapasitas UMKM. Insentif tidak boleh sekadar menjadi penghargaan administratif bagi industri besar. “Hubungan industri besar dan UMKM tidak hanya bersifat transaksional, tetapi membentuk kemitraan yang menghasilkan peningkatan kelas usaha,” katanya.
Pihaknya juga mendorong agar pemberian insentif dilakukan secara transparan, akuntabel, selektif, dan berbasis kinerja. Sementara itu, terkait saintifikasi dan hilirisasi Obat Bahan Alam, ia memberikan perhatian khusus terhadap upaya mendorong produk lokal Jawa Timur hingga mencapai status fitofarmaka.
Puguh menyambut baik arah kebijakan agar hasil riset Obat Bahan Alam Jawa Timur dapat diperkuat secara ilmiah hingga berpeluang masuk dalam Formularium Fitofarmaka JKN atau Formularium Nasional Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan.
“Jawa Timur tidak cukup hanya menjadi daerah yang memiliki banyak tanaman obat, banyak industri, atau banyak produk jamu. Jawa Timur harus mampu menghasilkan produk Obat Bahan Alam berbasis riset yang memiliki pembuktian ilmiah, memenuhi standar, memiliki daya saing, dan dapat dimanfaatkan dalam sistem pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Menurut Puguh, penguatan riset, standardisasi, industri, UMKM, hingga hilirisasi menjadi bagian penting agar potensi besar Obat Bahan Alam di Jawa Timur dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekaligus memperkuat perekonomian daerah.
Di akhir penyampaiannya, FPKS dapat menerima Pendapat Gubernur Jawa Timur untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda tentang Obat Bahan Alam, dengan tetap memberikan ruang penyempurnaan substansi berdasarkan masukan seluruh fraksi dan pemangku kepentingan.
Jatim Harus Jadi Pusat Industri Obat Alam
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa Provinsi Jawa Timur tidak boleh sekadar menjadi pasar konsumen bagi produk obat bahan alam. Jatim harus bertransformasi menjadi pusat budidaya bahan baku, riset, standardisasi, hilirisasi, hingga pemasaran produk unggulan bernilai tambah tinggi. Hal tersebut disampaikan oleh anggota DPRD Jatim, H. Eko Wahyudi, S.H., M.H.
“Jawa Timur tidak boleh hanya menjadi pasar produk obat bahan alam. Jawa Timur harus mampu menjadi pusat budidaya bahan baku, riset, standardisasi, hilirisasi, produksi, dan pemasaran produk unggulan yang memiliki nilai tambah,” ujar Eko Wahyudi.
Eko menjelaskan bahwa pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelindungan Obat Tradisional untuk digantikan dengan Raperda Obat Bahan Alam merupakan langkah yang tepat. Pengaturan baru ini mengubah pendekatan lama yang cenderung protektif-membatasi menjadi fasilitasi ekosistem dari hulu hingga hilir, dengan tetap memprioritaskan keselamatan pasien, mutu produk, bukti ilmiah, dan kelestarian bahan baku.
Guna mewujudkan ekosistem industri tersebut, ia menekankan pentingnya membangun hubungan kerja yang nyata antara petani, pembudidaya, perguruan tinggi, fasilitas pelayanan kesehatan, UMKM, industri besar, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, ia memberikan sejumlah penekanan utama agar Raperda ini dapat memacu perekonomian daerah tanpa mengabaikan aspek pengawasan. Gerindra mendorong agar insentif bagi industri besar yang membina usaha mikro dan kecil (UMK) diberikan berdasarkan hasil nyata yang terukur, seperti transfer teknologi, peningkatan mutu bahan baku, dan kenaikan kelas usaha, bukan sekadar kegiatan seremonial atau nota kesepahaman (MoU).
Ia juga meminta Pemprov Jatim menyusun peta jalan konkret agar produk obat bahan alam lokal unggulan dapat dipacu hingga mencapai status fitofarmaka dan mampu diusulkan ke dalam formularium Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun, pengembangan industri tersebut harus diimbangi dengan pelindungan keselamatan masyarakat melalui pengawasan promosi yang ketat, farmakovigilans (pemantauan efek samping), serta pelindungan hak-hak ekonomi petani lokal.
Maka itu, Fraksi Gerindra menyatakan menyetujui Raperda tentang Obat Bahan Alam untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya bersama pihak eksekutif. (pca)
