Surabaya 10 April 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Kabupaten Mojokerto resmi meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas sebagai bagian dari program unggulan 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati. Program ini menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, cukup dengan menunjukkan KTP tanpa perlu khawatir soal biaya.
Peluncuran UHC Prioritas tersebut dilangsungkan di Pendopo Graha Maja Tama (GMT). Acara berlangsung khidmat namun penuh semangat, dihadiri oleh jajaran Forkopimda, pejabat BPJS Kesehatan pusat dan daerah, kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, kepala puskesmas, hingga perwakilan masyarakat penerima manfaat.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, menegaskan UHC Prioritas merupakan salah satu realisasi nyata dari janji kampanye yang kini telah ditunaikan.
“Kabar gembira kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto, yaitu UHC kita menjadi UHC Prioritas. Artinya kepesertaan dari masyarakat Kabupaten Mojokerto sudah lebih dari 80 persen atau kurang lebihnya 80,81 persen. Ada sekitar 922.689 penduduk masyarakat Kabupaten Mojokerto terjamin fasilitas kesehatannya,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (10/4/2025).
Pria yang akrab disapa Gus Barra ini menilai keberhasilan dicapai tanpa harus menunggu perubahan anggaran. Pemkab melakukan efisiensi dan pergeseran belanja daerah untuk merealisasikan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat tersebut.
“Ini adalah bagian dari kepedulian kita untuk masyarakat. Nilai anggarannya fantastis memang, tetapi bukan nilai anggarannya, yang terpenting adalah bagaimana layanan dasar kesehatan masyarakat Kabupaten Mojokerto itu terpenuhi,” jelasnya.
“Ketika mereka sakit sudah tidak mikir lagi apakah saya bisa berobat atau tidak. Cukup dengan datang ke fasilitas kesehatan, baik di puskesmas ataupun di rumah sakit daerah dengan NIK atau KTP insya Allah seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto akan terlayani kesehatannya,” tambahnya.
Selain itu, Gus Barra juga menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat yang sempat membanjiri media sosial terkait teknis pelaksanaan UHC Prioritas. Salah satunya soal peserta BPJS mandiri yang memiliki tunggakan.
“Kalau dia pindah dari mandiri ke PBPU PEMDA yang dibayar oleh PEMDA, maka dia aktif secara otomatis atau langsung tanpa membayar tunggakannya yang kemarin-kemarin, tetapi dengan syarat pindah dari mandiri ke PBPU PEMDA,” jelasnya. (idc)
