Surabaya 28 Mei 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Masalah strategis bagi penerimaan negara salah satunya adalah minim kepatuhan Wajib Pajak (WP). Kondisi ini berdampak langsung terhadap defisit anggaran, lantaran pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara.
Guna menjawab permasalahan itu, Guru Besar FEB UNAIR Prof Dr Heru Tjaraka Drs MSi BKP mengungkap strategi kepatuhan pajak berbasis kolaborasi dan keberlanjutan. Materi itu ia paparkan dalam orasi ilmiahnya pada Kamis (23/5/2025) di Aula Garuda Mukti, Kampus MERR-C UNAIR.
Kepatuhan Pajak Masih Jadi PR Besar
Celah manipulatif dan praktik penghindaran pajak, menurutnya perlu pendekatan komprehensif, tidak hanya metode koersif atau berorientasi pada sanksi. “Pemeriksaan dan penyidikan memang perlu, tetapi kepatuhan sejati lahir dari sistem yang adil dan transparan. Apabila wajib pajak merasa dihargai dan mendapat kepastian hukum, maka kepatuhan akan tumbuh secara sukarela,” terangnya.
Prof Heru terang-terangan menyampaikan Wajib Pajak masih rendah kepatuhannya, meski dana APBN mencapai lebih 78 persen. Menurutnya, orientasi pajak yang sebelumnya bersifat memaksa dan ketat dapat berubah menjadi kolaboratif dan berkelanjutan.
Kunci Kepatuhan Baru
Lebih lanjut, Prof Heru menawarkan pendekatan berbasis cooperative tax compliance atau pendekatan berbasis transparansi dan kolaborasi antar otoritas pajak dan WP. Pendekatan ini mengedepankan Compliance Risk Management (CRM), seperti penggunaan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) sebagai alat verifikasi awal berbasis teknologi.
“Dalam konteks digital, era kecerdasan buatan mulai digunakan untuk memetakan risiko wajib pajak. Teknologi membantu menilai secara objektif dan memperlakukan WP sesuai kategorinya,” jelasnya.
Tax Control Framework
Guna menopang sistem kepatuhan kolaboratif, Prof Heru menawarkan Tax Control Framework (TCF). Yaitu, sistem internal WP untuk memastikan semua kewajiban pajak dilaksanakan secara konsisten dan terdokumentasi.
“Jika WP menunjukkan sistem kontrol pajaknya solid, maka potensi dikategorikan sebagai low-risk bahkan zero-risk sangat besar. Ini artinya, negara juga bisa memberikan pendekatan yang lebih bijak dan suportif terhadap WP tersebut,” ungkapnya.
Prof Heru yakin manfaat bisa dirasakan dua arah. Baik WP mendapatkan kepastian hukum dan pendampingan, negara mendapat jaminan penerimaan pajak yang lebih stabil dan transparan. Namun, ia tegas mengingatkan inisiasi ini hanya akan berhasil jika ada kemauan politik dan integritas di kedua belah pihak. (far)
