More
    BerandaUncategorizedPada 9 Maret 2026; KPPU Akan Gelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas NTT...

    Pada 9 Maret 2026; KPPU Akan Gelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas NTT Docomo

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Jakarta 4 Maret 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap NTT Docomo, Inc. pada 9 Maret 2026 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. Agenda tersebut untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator KPPU dalam rilisnya Rabu (04/03)

    Sebelumnya, sidang perkara ini telah digelar pada 24 Februari 2026. Namun, persidangan ditunda karena pihak NTT Docomo tidak menghadiri sidang tersebut. Perusahaan yang berkedudukan di Tokyo, Jepang, itu diperiksa terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan kepada KPPU atas pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc..

    DOCOMO merupakan operator seluler utama di Jepang dan anak usaha dari grup Nippon Telegraph and Telephone (NTT). Perusahaan ini dikenal sebagai salah satu pemain telekomunikasi terbesar di Jepang dengan basis pelanggan luas serta portofolio layanan digital yang beragam.

    Sementara itu, Intage merupakan perusahaan riset pasar dan data analytics yang memiliki infrastruktur riset konsumen yang kuat di Jepang. DOCOMO diketahui mengakuisisi mayoritas saham Intage pada Oktober 2023.

    KPPU menilai, karena kedua entitas memiliki kegiatan usaha langsung maupun tidak langsung di Indonesia, transaksi tersebut wajib diberitahukan atau dinotifikasikan kepada KPPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Mengingat perkara ini melibatkan pelaku usaha besar asal Jepang, KPPU juga telah memberitahukan proses penanganan perkara kepada otoritas persaingan usaha Jepang, yakni Japan Fair Trade Commission (JFTC), melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo. Pemberitahuan tersebut dilakukan sesuai ketentuan perjanjian internasional antara Indonesia dan Jepang yang telah diratifikasi.

    Pemeriksaan Pendahuluan terhadap DOCOMO akan dipimpin Ketua Majelis Mohammad Reza, bersama Anggota Majelis Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha. Sidang akan difokuskan pada penyampaian LDP oleh Investigator serta pemeriksaan alat bukti yang diajukan.

    Sesuai ketentuan, tahapan Pemeriksaan Pendahuluan memiliki batas waktu tertentu sebelum Majelis Komisi memutuskan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan atau tidak.(myo’)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru