Surabaya 6 Maret 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Bulan Ramadan merupakan momentum bagi masyarakat untuk berlomba-lomba dalam menyalurkan harta mereka di jalan kebaikan. Zakat sebagai instrumen terpenting, kini bukan hanya dipandang sebagai kewajiban spiritual yang dapat membantu menciptakan kesejahteraan saja, namun pada perspektif ekonomi Islam, zakat memiliki makna strategis dalam menciptakan keadilan sosial pada kehidupan masyarakat.
Pakar Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam UNAIR, Prof Dr Tika Widiastuti SE MSi memberikan pandangan bahwa ketimpangan sosial-ekonomi masih menjadi masalah serius di balik kesejahteraan masyarakat yang telah terlihat. Melalui Undang-Undang No 23 Tahun 2011, lanjutnya, zakat harus dikelola dengan standar mutu yang jelas, tidak hanya sekadar mengumpulkan dan mendistribusikan, tetapi harus berorientasi pada pemberdayaan dan pendayagunaan.
“Fungsi pemberdayaan dan pendayagunaan zakat inilah yang kemudian mampu menciptakan keadilan sosial dan mampu meminimalkan ketimpangan sosial antara yang kaya dan miskin,” ungkapnya.
Zakat Wajib Tepat Sasaran dan Transparan
Agar zakat bisa tepat sasaran, pada penyalurannya tidak cukup dengan hasil rekomendasi dan pengamatan saja, namun harus terintegrasi dan juga berbasis data yang valid. Langkah ini telah diupayakan oleh BAZNAS melalui platform SIMBA (Sistem Informasi Manajemen BAZNAS). Melalui sistem ini, proses verifikasi data menjadi lebih transparan, baik bagi BAZNAS sebagai lembaga pemerintah maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dikelola oleh ormas, masjid, atau yayasan.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti perlunya membangun good amil governance atau tata kelola lembaga yang baik, agar proses efektivitas dari zakat dalam menciptakan keadilan sosial bisa tercapai. Berdasarkan Pasal 18 dan 19 UU Pengelolaan Zakat, setiap lembaga zakat memang memiliki kewajiban untuk melaporkan hasil audit pengumpulan dan pendistribusiannya secara terbuka. Namun, ia mengungkapkan sebuah fakta yang menjadi titik lemah dalam lembaga zakat kita.
“Hingga saat ini, lembaga zakat di Indonesia yang laporannya sudah teraudit secara resmi, baik audit keuangan maupun audit kepatuhan syariah masih di bawah sepuluh persen,” paparnya.
Kontribusi Gen Z dalam Tata Kelola Zakat
Prof Tika memandang memang masih banyak aspek yang harus diperbaiki agar tata kelola zakat di Indonesia bisa berjalan secara strategis. Penguatan ekosistem zakat di Indonesia adalah langkah terpenting yang harus diperbaiki, sehingga zakat bukan hanya dianggap sebagai alternatif semata dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Di sisi lain, ia memandang Gen Z memiliki potensi besar dan berkesempatan untuk bisa memberikan kontribusi dalam memperkuat tata kelola zakat. Kemampuan literasi digital dan kesadaran teknologi yang dimiliki, bisa menjadi dasar untuk membantu mengevaluasi dan mengkaji secara kritis bersama-sama melalui platform yang sudah disediakan terkait tata kelola zakat di Indonesia.
“Harapannya, Gen Z bisa menjadi sosok yang mampu mengubah paradigma masyarakat di masa kini, dengan mempersuasi bahwa zakat tidak lagi dipandang sebagai kewajiban yang ditunaikan di akhir masa, melainkan sebuah gaya hidup yang diutamakan sejak awal,” tuturnya.(far)
