More
    BerandaUncategorizedJaga Keseimbangan Distribusi, Penggunaan LPG 3 Kg pada Usaha di Lumajang Dipantau...

    Jaga Keseimbangan Distribusi, Penggunaan LPG 3 Kg pada Usaha di Lumajang Dipantau Berkala

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Lumajang 11 April 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Kabupaten Lumajang memperkuat monitoring penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi di kalangan pelaku usaha sebagai langkah menjaga keseimbangan distribusi sekaligus memastikan ketersediaan tetap terjaga bagi masyarakat.

    Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Lumajang, Bonni Momenta, menyampaikan bahwa monitoring dilakukan secara terpadu dengan melibatkan lintas sektor, meliputi Bagian Perekonomian dan SDA, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopindag), serta unsur Forkopimca Senduro yang terdiri dari camat, kepolisian, dan TNI.

    Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (10/04/2026) ini menyasar pelaku usaha di wilayah Kecamatan Senduro, khususnya sektor pengolahan hasil pertanian dan usaha kuliner yang menggunakan LPG dalam aktivitas operasionalnya.

    “Monitoring ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran kondisi di lapangan sekaligus menjaga agar distribusi LPG tetap berjalan lancar dan seimbang,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).

    Dalam pelaksanaannya, tim melakukan dialog langsung dengan pelaku usaha serta mengamati penggunaan dan ketersediaan LPG sebagai bagian dari proses pendataan dan pemetaan kebutuhan energi.

    Hasil monitoring menunjukkan bahwa penggunaan LPG 3 kilogram pada pelaku usaha memiliki variasi sesuai dengan jenis dan skala usaha. Hal ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun langkah penataan yang lebih terarah.

    Pendekatan yang dilakukan mengedepankan pembinaan dan pendampingan, sehingga pelaku usaha dapat menyesuaikan penggunaan energi secara bertahap tanpa mengganggu keberlangsungan usahanya.

    Bonni menegaskan bahwa penguatan monitoring ini merupakan bagian dari upaya membangun sistem distribusi yang lebih tertata dan berkelanjutan.

    “Yang kita jaga adalah keseimbangan distribusi, agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan aktivitas usaha juga tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.

    Pengawasan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 500.10./1/427.14/2026 tentang LPG tabung 3 kilogram bersubsidi, yang menjadi pedoman dalam menjaga keteraturan penyaluran.

    Sebagai tindak lanjut, tim lintas sektor akan terus memperkuat pendataan pelaku usaha untuk memperoleh gambaran kebutuhan yang lebih akurat, sehingga kebijakan distribusi dapat disusun secara lebih tepat.

    Selain itu, pembinaan berkelanjutan akan dilakukan untuk mendorong penggunaan energi yang sesuai dengan kebutuhan usaha, sekaligus mendukung kelancaran distribusi LPG bersubsidi di masyarakat.

    Pemerintah Kabupaten Lumajang juga akan mengagendakan monitoring dan evaluasi secara berkala melalui tim terpadu, guna memastikan distribusi LPG 3 kilogram berjalan lebih tertib dan konsisten.

    Melalui penguatan kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha, serta distribusi LPG bersubsidi yang semakin tertata dan dapat diakses secara merata di Kabupaten Lumajang. (MC Kab. Lumajang)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru