Lumajang 15 April 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) harus disusun secara hati-hati, terukur, dan mengacu pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik agar menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran dan memiliki kepastian hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, kualitas regulasi menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan implementasi kebijakan di lapangan. Karena itu, setiap Raperda tidak boleh disusun secara terburu-buru tanpa kajian yang komprehensif.
“Setiap regulasi harus disusun dengan kehati-hatian, mengacu pada asas pembentukan peraturan yang baik, agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi menjadi hal mutlak, sehingga tidak terjadi konflik regulasi yang justru dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan.
Selain itu, substansi Raperda juga harus disusun secara aplikatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan.
Dalam rapat tersebut, empat Raperda strategis Tahun 2026 dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut, dengan catatan perlunya pendalaman materi agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Lumajang memandang proses pembentukan regulasi sebagai langkah penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, efektif, dan akuntabel.
Dengan penekanan pada prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum, Pemkab Lumajang optimistis setiap kebijakan yang dihasilkan akan lebih berkualitas, tidak tumpang tindih, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (MC Kab. Lumajang)
