Surabaya 27 Mei 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Kebijakan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang mendorong guru membiasakan penggunaan bahasa Inggris di kelas memantik perdebatan. Kebijakan tersebut disinyalir dapat melemahkan penggunaan bahasa Indonesia. Guru Besar Linguistik UNAIR, Prof Dr Dra Ni Wayan Sartini, MHum mengingatkan bahwa penguatan bahasa asing harus dilakukan secara seimbang tanpa meminggirkan bahasa Indonesia maupun bahasa daerah yang terlebih dahulu eksis.
Kebutuhan Global Tanpa Mengubah Identitas
Tidak dapat dipungkiri, Bahasa Inggris menjadi modal penting di dunia kerja, pendidikan tinggi, dan ruang digital global. Namun, kebijakan ini menyentuh persoalan yang lebih dalam terutama Indonesia adalah negara multibahasa. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai pemersatu nasional, bahasa daerah berfungsi sebagai penanda identitas budaya, dan bahasa asing sebagai jembatan kompetensi global. Permasalahan muncul ketika hubungan antarbahasa tidak dikelola secara seimbang. Dalam hal ini, bahasa Inggris mulai dipersepsikan sebagai simbol kemajuan yang dapat menggantikan bahasa lain.
Permasalahan serupa turut relevan bagi bahasa daerah. Penutur bahasa daerah di Indonesia mengalami penurunan yang cukup signifikan. Selain itu, transmisi penggunaan bahasa daerah antar generasi turut menambah permasalahan ini. Upaya penerapan penggunaan bahasa Inggris di sekolah semakin memperbesar dominasi bahasa Inggris serta bahasa Indonesia dan bahasa daerah berpotensi semakin terpinggirkan. “Mustahil kita membangun generasi pembelajar yang kokoh jika fondasi literasi dalam bahasa nasional sendiri rapuh,” ungkap Prof Wayan mengingatkan.
Implementasi Bertahap dan Realistis
Guru Besar Ilmu Etnolinguistik tersebut mengingatkan pembiasaan bahasa Inggris di kelas tidak harus dilakukan secara penuh dalam setiap situasi pembelajaran. Pengajar dapat memulai percakapan sederhana, instruksi kelas atau integrasi kosakata tertentu sesuai kesiapan masing-masing sekolah. Beliau mengingatkan ketimpangan kondisi sekolah di kota besar dan di daerah. Selanjutnya, pemerintah perlu menyiapkan dukungan konkret berupa pelatihan guru, materi ajar yang adaptif, serta model yang implementasi dan fleksibel.
Penggunaan bahasa daerah harus menjadi perhatian pemerintah dan sekolah. Pemberian ruang bagi bahasa daerah di sekolah wajib dilakukan melalui kegiatan sastra lokal, cerita rakyat, dan ekspresi budaya. Menurut Prof Wayan, tujuan akhir dari pembelajaran bahasa bukan memilih salah satu bahasa dan meninggalkan yang lain. Namun, tujuan pembelajaran bahasa adalah membentuk generasi kuat berbahasa Indonesia, berakar pada budaya daerah, serta kompeten di panggung global. “Di situlah pendidikan bahasa menemukan maknanya, bukan sekadar mengajarkan cara berbicara, tetapi juga membantu generasi muda memahami siapa dirinya dan bagaimana ia berhubungan dengan dunia,” tutup Prof Wayan menjelaskan. (rin)
