Surabaya 30 Juni 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Komisi Informasi (KI) Jawa Timur kembali menggelar kegiatan Sinau Pengelolaan Informasi dan Keterbukaan Informasi Desa (SIPINTER) Putaran II, Senin (29/6/2026). Kegiatan kali ini diikuti pemerintah desa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dari Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Ponorogo itu difokuskan pada penguatan tata kelola informasi publik di tingkat desa.
Anggota Komisioner KI Jatim, Edi Purwanto, menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki kewajiban menjalankan standar layanan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018. Salah satu kewajiban tersebut adalah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.
Menurut Edi, keberadaan PPID menjadi langkah awal untuk memastikan informasi yang dimiliki pemerintah desa dapat dikelola dan disampaikan kepada masyarakat secara tepat. Selain itu, pemerintah desa juga perlu mengklasifikasikan informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, desa yang telah memiliki peraturan desa maupun peraturan bupati terkait kewenangan desa perlu menyusun regulasi mengenai layanan informasi publik. Aturan tersebut menjadi dasar pembentukan PPID sekaligus pedoman dalam penyelenggaraan layanan informasi di desa. “Ketika PPID sudah terbentuk, desa dapat menyusun daftar informasi publik, mulai dari informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat hingga informasi yang dikecualikan,” ujar Edi
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas pengelola informasi publik di desa. Menurutnya, sinergi antara Kominfo, DPMD, dan Komisi Informasi diperlukan agar keterbukaan informasi dapat berjalan optimal hingga tingkat pemerintahan paling bawah.
Sementara itu, Pranata Humas Ahli Muda Dinas Kominfo Kabupaten Ngawi, Pria Aditama, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk mendukung implementasi keterbukaan informasi publik desa. Sejak terbitnya Perki Nomor 1 Tahun 2018, Kominfo Ngawi telah menggelar sosialisasi di 19 kecamatan yang melibatkan seluruh desa di wilayah tersebut.
Tak hanya itu, Kominfo Ngawi juga menyelenggarakan pelatihan pengelolaan website desa bekerja sama dengan DPMD. Program tersebut ditujukan agar pemerintah desa memiliki sarana yang memadai untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara lebih luas dan mudah diakses.
Melalui SIPINTER Jilid II, Edi berharap berharap semakin banyak desa yang mampu menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik sehingga tata kelola pemerintahan desa menjadi lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel. (erni/ris)
