Swiss 7 Juli 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem perlindungan konsumen nasional yang adaptif terhadap perkembangan perdagangan global dan ekonomi digital. Komitmen tersebut disampaikan Ketua BPKN RI dalam Sidang Intergovernmental Group of Experts (IGE) on Consumer Protection Law and Policy ke-9 yang diselenggarakan oleh United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) di Jenewa, Swiss, pada 6–9 Juli 2026.
Pada hari pertama persidangan, Indonesia menjadi salah satu negara yang dipercaya sebagai pembicara dalam sesi bertajuk “Enforcement of Consumer Protection Law in Global Markets, Including Digital Tools and Cross-Border Considerations.” Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPKN RI memaparkan berbagai perkembangan kebijakan dan praktik perlindungan konsumen di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan perdagangan lintas batas (cross-border trade) serta transformasi digital yang semakin pesat.
Dalam paparannya, Ketua BPKN RI menyampaikan bahwa perlindungan konsumen tidak lagi cukup dilakukan secara reaktif setelah kerugian terjadi. Sebaliknya, diperlukan sistem yang mampu mendeteksi potensi risiko sejak dini sehingga keselamatan dan keamanan konsumen dapat terlindungi secara lebih efektif.
Sejalan dengan pendekatan tersebut, Indonesia saat ini tengah mengembangkan Early Warning System (EWS) untuk keamanan produk. Sistem ini dirancang sebagai mekanisme peringatan dini guna mengidentifikasi produk yang berpotensi membahayakan konsumen melalui pemanfaatan data, penguatan koordinasi antarlembaga, serta pengembangan sistem informasi yang terintegrasi. Kehadiran EWS diharapkan mampu memperkuat pengawasan pasar sekaligus mendukung pengambilan kebijakan yang lebih cepat dan tepat dalam mencegah beredarnya produk yang tidak memenuhi aspek keamanan.

Selain itu, Ketua BPKN RI juga menjelaskan bahwa Indonesia sedang mengembangkan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam penyelenggaraan Online Dispute Resolution (ODR). Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan konsumen melalui proses yang lebih cepat, mudah diakses, transparan, dan efisien, khususnya dalam penyelesaian sengketa yang timbul dari transaksi digital maupun perdagangan lintas negara.
Dalam forum tersebut, Ketua BPKN RI turut menyampaikan apresiasi atas berbagai inovasi yang telah dikembangkan oleh sejumlah negara, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan dalam pengawasan pasar dan perlindungan konsumen. Menurutnya, pengalaman internasional tersebut menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi Indonesia dalam membangun sistem perlindungan konsumen yang semakin modern dan responsif terhadap perkembangan teknologi.
Pada kesempatan yang sama, Ketua BPKN RI juga menyampaikan address kepada UNCTAD mengenai pentingnya dukungan internasional dalam memperkuat kapasitas nasional. Indonesia mengundang UNCTAD untuk memberikan capacity building dalam pengembangan sistem Early Warning System maupun pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Online Dispute Resolution, sehingga Indonesia dapat mengadopsi praktik-praktik terbaik (best practices) yang telah diterapkan di berbagai negara.
“Perlindungan konsumen di era digital membutuhkan paradigma baru. Kita tidak hanya dituntut mampu menyelesaikan sengketa secara cepat, tetapi juga harus mampu mencegah terjadinya kerugian melalui sistem peringatan dini yang didukung teknologi. Untuk itu, kolaborasi internasional dan penguatan kapasitas menjadi kunci dalam membangun sistem perlindungan konsumen yang modern, adaptif, dan berkelanjutan,” ujar Ketua BPKN RI.
Partisipasi Indonesia sebagai salah satu pembicara pada Sidang IGE ke-9 UNCTAD mencerminkan semakin aktifnya kontribusi Indonesia dalam forum internasional di bidang perlindungan konsumen. Kehadiran BPKN RI dalam forum ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat jejaring kerja sama internasional, mendorong pertukaran pengetahuan, serta mempercepat adopsi inovasi dalam sistem perlindungan konsumen nasional.
Melalui partisipasi aktif di forum internasional, BPKN RI berharap Indonesia dapat terus memperkuat ekosistem perlindungan konsumen yang berorientasi pada keselamatan masyarakat, kepastian hukum, serta pemanfaatan teknologi digital yang bertanggung jawab. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus mendukung terciptanya perdagangan yang sehat, adil, dan berkelanjutan, baik di tingkat nasional maupun global.
